GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis usia 16 tahun saat malam pergantian tahun baru 2023 terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Mereka terancam dikenakan hukuman berupa pidana penjara selama 15 tahun.
Tiga remaja terduga pelaku pemerkosaan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 KUHPidana.
“Ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Acamanan hukum minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto,S.E.,SIK.,M.Si., Melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno,STK.,SIK. saat dikonfirmasi gopos.id, Senin (2/1/2022).
Berita terkait: Tiga Remaja di Kota Gorontalo Perkosa Gadis 16 Tahun Saat Pesta Tahun Baru
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini mengemukakan, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan ke tahap ke tahap penyidikan. Demikian pula untuk korban sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Hal itu untuk mengetahui jika korban mengalami gangguan psikis atau trauma.
“Hasil pemeriksaan sementara kami tunggu. Untuk proses penyelidikan masih berjalan,” kata Iptu Nauval. (Sari/gopos)