No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu Bakal Diadukan ke MA-KY

Hasan by Hasan
Jumat 3 Maret 2023
in Nasional
0
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakarta Pusat)

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakarta Pusat)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkaitan gugatan Partai Prima, bakal diadukan oleh Kongres Pemuda Indonesia ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah T. Oyong, S.H; Bakri, S.H; serta Dominggus Silaban, S.H.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadhoni, mengaku  tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 akan dilaporkan pada Senin, 6 Maret 2023.

“Melaporkan semua hakim, yang mengadili perkara tersebut,” kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023) sebagaimana dikutip dari laman suara.com.

Baca Juga :  Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Pitra berpandangan, tiga hakim PN Jakarta Pusat telah membuat putusan yang keliru. Sebab putusan penyelenggaran Pemilu berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Nggak ada kewenangan PN untuk masalah pemilu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring keputusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. Itu artinya keputusan tersebut menunda pelaksanaan Pemilu 2024.(hasan/gopos)

Tags: HakimPemiluPN Jakpus
Previous Post

Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Sambut Baik Sosialisasi KTP Digital Dukcapil

Next Post

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post
Pembelian BBM solar bersubsidi menggunakan QR Code di SPBU Nelayan di Gorontalo telah diberlakukan sejak 1 Maret 2023.(dok Pertamina)

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.