GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo, kembali mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 (empat) personel Polda Gorontalo.
Keempat personel tersebut ialah Brigpol AH anggota Polres Gorontalo, Brigadir RM anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda IPHH anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir RU yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya PTDH terhadap keempat anggota tersebut yang juga dibenarkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022.
“Keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkapnya.
Wahyu menjelaskanuntuk dua anggota yakni Brigpol AH dan Bripda IPHH di PTDH karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sedangkan untuk Brigadir RU terlibat dalam tindak pidana Penipuan sedangkan Brigadir RM di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan/ keterangan yang sah.
“Terkait pemberhentian terhadap empat anggota ini, ini bukanlah prestasi dan kami tidak bangga dengan ini, namun ini terpaksa harus kita lakukan demi menjaga nama baik organisasi,” tegasnya.
Terakhir ia menyampaikan, tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku. Sebab Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum (perkeliruan) yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin. (Putra/Gopos)