No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terlanjur Mudik, Kemenhub Diperketat Arus Balik ke Jakarta

Admin by Admin
Selasa 26 Mei 2020
in Nasional
0
Arus Balik

ILUSTRASI - Kemacetan kendaraan. JIBI/Solopos/Reza Fitriyanto Kendaraan bermotor memadati ruas Jl. Jendral Sudirman, Gladak, Solo, Selasa (30/12). Memasuki libur tahun baru dan malam perayaan pergantian tahun, jumlah kendaraan di Kota Solo meningkat dibanding hari biasa.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri. Maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H. Dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder. Terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah Idulfitri 1441 H. Yaitu mulai 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Adita, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta. Yang akan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Baca Juga :  Pesta Perkawinan di Kwandang, Gorontalo Utara, Dibubarkan Polisi

Adita menambahkan, terhadap pengawasan di simpul-simpul transportasi. Seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun KA, jajaran Kemenhub melakukan penambahan personel di lapangan. Untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

“Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak akan diizinkan berangkat,” tegas Adita.

Infografis Pengendalian Transportasi Mudik 2020. (Sumber: Kemenhub)

Pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 (tujuh) hari.

Baik itu di pos pemeriksaan yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun KA dan di-check point penyekatan yang ada di sejumlah jalan dan jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Sekda Gorut: Sampaikan Jika Ada Masyarakat yang Belum Menerima Bantuan

Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, selain harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas. Juga harus dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dari tes PCR yang jangka waktu kedaluwarsanya tujuh hari.

Baca Juga :  Lewat Baznas, PKT Tunaikan Zakat Secara Professional dan Transparan

Pelaksanaan tes harus dilakukan di kota keberangkatan, bukan di bandara, dan jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik menuju Jakarta, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, merupakan upaya preventif agar kontrol penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.

“Tahan dulu di rumah dari daerah asal, jangan dulu ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19,” cetus Yurianto.

Yuri berharap masyarakat yang sempat mudik ke daerah masing-masing bisa memahami kebijakan Pemerintah untuk sementara melarang warga kembali ke Jakarta.

”Jika masyarakat tidak disiplin dan berpartisipasi terhadap kebijakan ini, justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar karena Jakarta masih menjadi episentrum Covid-19,” jelas Yuri. (Kemenhub/EN)

Tags: Arus Balikcovid 19JakartaPSBB
Previous Post

Lebaran Tahun Ini Tanpa Open House di Internal Civitas UNG

Next Post

Gorontalo Menuju New Normal, Gubernur: Kita Siap

Related Posts

Gorontalo

Sekjen PAN Eko Patrio Pagi Ini Kunjungi Gorontalo, Salurkan Bantuan dan Konsolidasi Kader

Minggu 5 April 2026
Reruntuhan bangunan Gereja Kalvari akibat guncangan gempa bumi magnitudo 7,6 di Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Abdul Fatah/aa.
Nasional

BMKG: Ada 29 Gempa Susulan Pasca-gempa Utama Ternate-Bitung

Kamis 2 April 2026
Warga dan petugas SAR berada di lokasi bangunan KONI Sario Manado yang rusak akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Karel A Polakitan/aa.
Nasional

Seorang Lansia di Manado Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat Gempa

Kamis 2 April 2026
Screenshot
Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Kamis 19 Maret 2026
Screenshot
Nasional

Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

Sabtu 14 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Nasional

Harga Pertalite Tak Naik, Bahlil: Puasa-Idul Fitri Terjamin

Senin 9 Maret 2026
Next Post
Gorontalo Menuju New Normal

Gorontalo Menuju New Normal, Gubernur: Kita Siap

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Gorontalo Bongkar Eks-Terminal Andalas untuk Pembangunan Kantor Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Jam Fikram Beri Keterangan di Kejati Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Mutasi Pama-Pamen Polri, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supriadi Lameo Dorong Pelatihan dan Pembinaan Gelandangan di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.