GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah terkatung-katung selama 19 jam karena mendapat penolakan warga di empat kelurahan di kota Gorontalo, Jumat (22/5/2020). Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo akhirnya dikebumikan, Sabtu (23/5/2020) dini hari.
Informasi yang dirangkum gopos.id, jenazah PDP dikebumikan di sebuah lokasi di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Tepatnya di lahan milik H.Ekwan Achmad, yang kesehariannya akrab di sapa Haji Eko. Pemakaman dilakukan setelah H.Ekwan Achmad menghibahkan lahan miliknya untuk lahan kubur jenazah PDP. Jenazah PDP dimakamkan dengan protokol kesehatan yang berlaku serta dikawal unsur Forum Kordinasi Daerah Kota Gorontalo.
“Pukul 22.00 WITA saya mendapat telepon dari Walikota Gorontalo, Marten Taha terkait dengan persoalan penguburan jenazah PDP tersebut. Saya berinisiatif untuk menguburkan jenazah di lahan perkuburan keluarga saya,” kata Ekwan Ahmad, yang merupakan Anggota DPRD Kota Gorontalo itu dihubungi gopos.id via telpon.
Baca juga: Miris, Pemakaman Jenazah PDP Ditolak Warga di 4 Kelurahan, Kota Gorontalo
Dia mengungkapkan, sejak awal pemerintah setempat menghadapi kesulitan adanya penolakan warga terhadap proses pemakaman jenazah. Tak hanya di satu tempat, tetapi melainkan di beberapa tempat juga terjadi penolakan.
“Saya hanya membantu pemerintah setempat dan keluarga. Walau pun saya mendapat tantangan dari masyarakat. Alhamdulillah setelah diberikan penjelasan dan pencerahan mereka bisa menerima jenazah utunk di kuburkan,” ungkap Ekwan.
Jenazah PDP dimakamkan berjalan aman dan lancar. Bahkan turut dijaga ketat oleh aparat dan pemerintah setempat.(isno/gopos)