No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terdampak Bencana, Mahasiswa UNG Diperbolehkan Mencicil UKT

Admin by Admin
Kamis 14 Januari 2021
in Collage
0
Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Foto: Rahman/gopos.

Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Foto: Rahman/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang terdampak bencana hingga mempengaruhi kemampuan ekonomi, bisa mencicil pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Pembayaran UKT secara mengangsur ini diberikan kepada mahasiswa yang dalam kondisi terdampak bencana sehingga mengalami kesusahan ekonomi. Dan tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nomor: 21/UN47/KU/2021 bahwa mahasiswa bisa membayar UKT secara mengangsur. Pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali angsuran, kepada semester berjalan.

Baca Juga :  Fakultas Kedokteran UNG Resmi Terbentuk

Syaratnya adalah mahasiswa memasukan surat permohonan pembebasan UKT, surat keterangan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali.

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat lima hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.

Rektor UNG, Eduart Wolok, mengatakan bahwa permohonan pengajuan dispensasi biaya UKT yang melewati batas waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak diterima.

“Jadi dimasukan ke Wakil Rektor 3, yang membidangi Kemahasiswaan. Jika terlambat, maka dinyatakan gagal menerima bantuan ini,” ungkap Rektor.

Baca Juga :  Buruh Gorontalo Tolak Tapera, KRIS BPJS Kesehatan hingga UKT Mahasiswa

Setelah mahasiswa memasukan berkas, akan langsung dilakukan proses validasi oleh Tim Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) UNG paling lama tiga hari verifikasi dengan.

Faktor yang menjadi penilaian berkas permohonan adalah kesesuaian persyaratan permohonan dengan ketentuan, menilai keaslian dan kebenaran permohonan hingga bukti pendukung lain yang diajukan.

Selanjutnya hasil validasi ditetapkan oleh Tim BAKP yang penyetujuan permohonan atau bahkan menolak permohonan hasil validasi sebagaimana dimaksud akan diproses lebih lanjut dalam siat Ung.ac.id. (Aldy/gopos)

Tags: Mencicil UKTUKT MahasiswaUKT UNG
Previous Post

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Divaksin Covid Besok

Next Post

Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Sebut Sosialisasi Vaksinasi Belum Maksimal

Related Posts

UNG

Mahasiswa UNG Raih Gold Medal dan Best Paper di Idea Fest 6 UMM

Selasa 13 Oktober 2026
UNG

Mahasiswa UNG Jadi Satu-satunya Perwakilan Indonesia Timur di Forum Ekonomi dan Kepemimpinan Dunia

Senin 12 Oktober 2026
Bedah buku Reset Indonesia bertajuk “Bumi Bukan Komoditas: Menimbang Keadilan Ekologis dalam Perspektif Ekonomi Syariah” oleh Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Sultan Amai Gorontalo, Minggu (11/10/2026)
IAIN Sultan Amai Gorontalo

UIN Sultan Amai Gorontalo Bedah Buku Reset Indonesia, Soroti Keadilan Ekologis dalam Ekonomi Syariah

Minggu 11 Oktober 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

INI dan IPPAT Gorontalo Bahas Implikasi KUHP-KUHAP terhadap Profesi Notaris dan PPAT

Sabtu 10 Oktober 2026
UNG

Mahasiswa dan Alumni FOK UNG Sumbang Medali untuk Indonesia di Asian Games 2026

Kamis 8 Oktober 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

LPM UNBITA Mulai AMI, Petakan Mutu Akademik untuk Perbaikan Berkelanjutan

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Ketua Komisi

Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Sebut Sosialisasi Vaksinasi Belum Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.