No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terdampak Bencana, Mahasiswa UNG Diperbolehkan Mencicil UKT

Admin by Admin
Kamis 14 Januari 2021
in Collage
0
Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Foto: Rahman/gopos.

Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Foto: Rahman/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang terdampak bencana hingga mempengaruhi kemampuan ekonomi, bisa mencicil pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Pembayaran UKT secara mengangsur ini diberikan kepada mahasiswa yang dalam kondisi terdampak bencana sehingga mengalami kesusahan ekonomi. Dan tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nomor: 21/UN47/KU/2021 bahwa mahasiswa bisa membayar UKT secara mengangsur. Pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali angsuran, kepada semester berjalan.

Baca Juga :  Buruh Gorontalo Tolak Tapera, KRIS BPJS Kesehatan hingga UKT Mahasiswa

Syaratnya adalah mahasiswa memasukan surat permohonan pembebasan UKT, surat keterangan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali.

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat lima hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.

Rektor UNG, Eduart Wolok, mengatakan bahwa permohonan pengajuan dispensasi biaya UKT yang melewati batas waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak diterima.

“Jadi dimasukan ke Wakil Rektor 3, yang membidangi Kemahasiswaan. Jika terlambat, maka dinyatakan gagal menerima bantuan ini,” ungkap Rektor.

Baca Juga :  Tersisa 6 SKS, Mahasiswa UNG Bisa Bayar UKT 50%

Setelah mahasiswa memasukan berkas, akan langsung dilakukan proses validasi oleh Tim Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) UNG paling lama tiga hari verifikasi dengan.

Faktor yang menjadi penilaian berkas permohonan adalah kesesuaian persyaratan permohonan dengan ketentuan, menilai keaslian dan kebenaran permohonan hingga bukti pendukung lain yang diajukan.

Selanjutnya hasil validasi ditetapkan oleh Tim BAKP yang penyetujuan permohonan atau bahkan menolak permohonan hasil validasi sebagaimana dimaksud akan diproses lebih lanjut dalam siat Ung.ac.id. (Aldy/gopos)

Tags: Mencicil UKTUKT MahasiswaUKT UNG
Previous Post

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Divaksin Covid Besok

Next Post

Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Sebut Sosialisasi Vaksinasi Belum Maksimal

Related Posts

Screenshot
Universitas Bina Taruna

Dari Deklarasi ke Aksi, UNBITA dan BNN Gorontalo Bangun Gerakan Kelurahan Bersih Narkoba Lewat KKLP 2026

Senin 29 Juni 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

45 Hari Mengabdi untuk Kota Gorontalo, UNBITA Resmi Lepas KKLP Produktif 2026 Berbasis SDGs

Senin 29 Juni 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

UNBITA Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kampus Bersih Narkotika

Senin 29 Juni 2026
UNG

UNG Raih Apresiasi Kemenkeu RI, Jadi Instansi Terbaik Pengelolaan Aset BMN

Minggu 28 Juni 2026
Universitas Bina Taruna

KKLP 2026 UNBITA Siap Menjangkau 9 Kecamatan, Hadirkan Program Berdampak untuk Kota Gorontalo

Rabu 24 Juni 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

Gorut Bercahaya, UNBITA Hadir Jadi Motor Kolaborasi Pembangunan Berbasis Akademik

Rabu 24 Juni 2026
Next Post
Ketua Komisi

Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Sebut Sosialisasi Vaksinasi Belum Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.