No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terdampak Bencana, Mahasiswa UNG Diperbolehkan Mencicil UKT

Admin by Admin
Kamis 14 Januari 2021
in Collage
0
Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Foto: Rahman/gopos.

Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Foto: Rahman/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang terdampak bencana hingga mempengaruhi kemampuan ekonomi, bisa mencicil pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Pembayaran UKT secara mengangsur ini diberikan kepada mahasiswa yang dalam kondisi terdampak bencana sehingga mengalami kesusahan ekonomi. Dan tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nomor: 21/UN47/KU/2021 bahwa mahasiswa bisa membayar UKT secara mengangsur. Pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali angsuran, kepada semester berjalan.

Baca Juga :  Selesaikan Skripsi, Mahasiswa UNG Bisa Ajukan Pembebasan UKT

Syaratnya adalah mahasiswa memasukan surat permohonan pembebasan UKT, surat keterangan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali.

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat lima hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.

Rektor UNG, Eduart Wolok, mengatakan bahwa permohonan pengajuan dispensasi biaya UKT yang melewati batas waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak diterima.

“Jadi dimasukan ke Wakil Rektor 3, yang membidangi Kemahasiswaan. Jika terlambat, maka dinyatakan gagal menerima bantuan ini,” ungkap Rektor.

Baca Juga :  UNG Peringkat 3 Nasional Penerima Bantuan Program PHP2D

Setelah mahasiswa memasukan berkas, akan langsung dilakukan proses validasi oleh Tim Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) UNG paling lama tiga hari verifikasi dengan.

Faktor yang menjadi penilaian berkas permohonan adalah kesesuaian persyaratan permohonan dengan ketentuan, menilai keaslian dan kebenaran permohonan hingga bukti pendukung lain yang diajukan.

Selanjutnya hasil validasi ditetapkan oleh Tim BAKP yang penyetujuan permohonan atau bahkan menolak permohonan hasil validasi sebagaimana dimaksud akan diproses lebih lanjut dalam siat Ung.ac.id. (Aldy/gopos)

Tags: Mencicil UKTUKT MahasiswaUKT UNG
Previous Post

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Divaksin Covid Besok

Next Post

Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Sebut Sosialisasi Vaksinasi Belum Maksimal

Related Posts

Screenshot
UNG

Penelitian Kolaborasi Indonesia–Australia Dorong Transisi Net Zero di Puskesmas

Selasa 19 Mei 2026
Universitas Bina Taruna

UNBITA Matangkan Kualitas Pendidikan Lewat Visitasi Akreditasi Hukum Bisnis

Rabu 13 Mei 2026
UNG

FEB UNG Gelar Pelatihan Penulisan Artikel Scopus, Dorong Dosen Tembus Jurnal Internasional

Rabu 13 Mei 2026
Ilustrasi rektorat UNG (dok. ung)
UNG

UNG Buka Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBP, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Rabu 13 Mei 2026
UNG

UNG Gandeng Polda Gorontalo Perkuat Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Rabu 13 Mei 2026
Universitas Bina Taruna

Sinergi Baru UNBITA dan Kemenkum Gorontalo, Kampus Siapkan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Rabu 13 Mei 2026
Next Post
Ketua Komisi

Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Sebut Sosialisasi Vaksinasi Belum Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.