No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terbukti Inprosedural, UMGO Diwajibkan Bayar Seluruh Hak Eks Dosen yang di-PHK Sepihak

Alexa by Alexa
Selasa 9 Juni 2026
in Gorontalo
0
Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)

Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo akhirnya mengabulkan gugatan eks dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh perguruan tinggi Islam swasta itu.

Ya, mengutip putusan Pengadilan Negeri Gorontalo melalui e-court tertanggal 9 Juni 2026, UMGO diwajibkan membayar total hak-hak eks dosen atas nama Suryadi Ilato, terhitung sejak 28 Mei 2025 yang terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, hingga kekurangan upah untuk tahun 2025.

Dengan adanya putusan ini, seluruh dalil dan pembelaan awal dari pihak tergugat, yakni UMGO, untuk mengelak dari gugatan ini telah ditolak oleh hukum.

“Putusan ini membuktikan bahwa hak-hak normatif pekerja wajib dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pihak pemberi kerja,” ujar Dewi Umairoh Kusumaningrum, selaku kuasa hukum penggugat kepada Gopos.id, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  Syarif Mbuinga Dorong Muhammadiyah Dirikan STIK di Pohuwato

Pada kesempatan ini, Dewi juga menghimbau kepada pihak tergugat, dalam hal ini UMGO, untuk menunjukkan sikap patuh hukum dengan segera melaksanakan isi putusan ini secara sukarela, demi pemenuhan hak-hak penggugat yang sudah tertunda cukup lama, sejak tahun 2025.

“Apabila dari pihak UMGO melakukan upaya kasasi, itu adalah hak konstitusional mereka. Namun kami sangat optimis dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim hari ini yang sudah sangat matang, berbasis bukti yang kuat, dan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Kami siap mengawal kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Green Tumbilotohe Festival 2025 Meriahkan Kota Gorontalo dengan Cahaya dan Budaya

Sebelumnya, UMGO digugat atas pemberhentian sepihak eks dosen atas nama Suryadi Ilato melalui PHI Gorontalo pada akhir Januari 2026 silam. Suryadi yang merupakan salah satu pendiri UMGO yang sudah bekerja selama 14 tahun, terhitung sejak 2011, diduga diperlakukan tidak adil oleh para petinggi kampus.

Suryadi merupakan mantan dosen di Fakultas Ilmu Pertanian, Program Studi Ilmu Peternakan UMGO.
Dewi juga menyebut, korban pemberhentian sepihak dari pihak UMGO tidak hanya Suryadi seorang saja.

“Ada enam eks dosen dan staf UMGO yang diperlakukan tidak adil oleh pihak kampus,” kata Dewi beberapa waktu lalu.(kur)

Tags: Dewi Umairoh KusumaningrumPHKUMGoUniversitas Muhammadiyah Gorontalo
Previous Post

7 Calon Mahasiswa Lulus Seleksi Mandiri Prestasi UNG 2026, Bebas UKT dan IPI

Next Post

Peduli Kesehatan dan Lingkungan, TP PKK Kotamobagu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Related Posts

Gorontalo

BRI Gorontalo Siap Perkuat Kolaborasi dengan SMSI

Rabu 10 Juni 2026
Walikota Gorontalo Adhan Dambea.(Foto dok)
Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Selasa 9 Juni 2026
Gorontalo

Usman Hulopi Sebut Tragedi Tambang di Suwawa Jangan Dipolitisasi

Selasa 9 Juni 2026
Gorontalo

PT BNPG Dukung Musda SMSI Gorontalo

Senin 8 Juni 2026
Gorontalo

Peringatan Dini Tsunami di Gorontalo Utara Dicabut

Senin 8 Juni 2026
Gorontalo

Perkuat Ekosistem Informasi, PT BNPG Dukung Temu Jurnalis 2026

Senin 8 Juni 2026
Next Post

Peduli Kesehatan dan Lingkungan, TP PKK Kotamobagu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Adhan Dambea Siap Bersaksi di Kasus Hibah KONI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Inprosedural, UMGO Diwajibkan Bayar Seluruh Hak Eks Dosen yang di-PHK Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Aula Al-Kahfi MTsN 1 Kota Gorontalo Tuai Tanggapan Orang Tua, Komite Beri Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Pembuatan SIM Mahal Gak Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.