No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terbukti Inprosedural, UMGO Diwajibkan Bayar Seluruh Hak Eks Dosen yang di-PHK Sepihak

Alexa by Alexa
Selasa 9 Juni 2026
in Gorontalo
0
Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)

Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo akhirnya mengabulkan gugatan eks dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh perguruan tinggi Islam swasta itu.

Ya, mengutip putusan Pengadilan Negeri Gorontalo melalui e-court tertanggal 9 Juni 2026, UMGO diwajibkan membayar total hak-hak eks dosen atas nama Suryadi Ilato, terhitung sejak 28 Mei 2025 yang terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, hingga kekurangan upah untuk tahun 2025.

Dengan adanya putusan ini, seluruh dalil dan pembelaan awal dari pihak tergugat, yakni UMGO, untuk mengelak dari gugatan ini telah ditolak oleh hukum.

“Putusan ini membuktikan bahwa hak-hak normatif pekerja wajib dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pihak pemberi kerja,” ujar Dewi Umairoh Kusumaningrum, selaku kuasa hukum penggugat kepada Gopos.id, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  Fadel Muhammad Sebut RUU Omnibus Law Kesehatan Berpotensi Menyengsarakan Masyarakat

Pada kesempatan ini, Dewi juga menghimbau kepada pihak tergugat, dalam hal ini UMGO, untuk menunjukkan sikap patuh hukum dengan segera melaksanakan isi putusan ini secara sukarela, demi pemenuhan hak-hak penggugat yang sudah tertunda cukup lama, sejak tahun 2025.

“Apabila dari pihak UMGO melakukan upaya kasasi, itu adalah hak konstitusional mereka. Namun kami sangat optimis dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim hari ini yang sudah sangat matang, berbasis bukti yang kuat, dan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Kami siap mengawal kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Dosen UMGO Dinonaktifkan Gara-gara Podcast

Sebelumnya, UMGO digugat atas pemberhentian sepihak eks dosen atas nama Suryadi Ilato melalui PHI Gorontalo pada akhir Januari 2026 silam. Suryadi yang merupakan salah satu pendiri UMGO yang sudah bekerja selama 14 tahun, terhitung sejak 2011, diduga diperlakukan tidak adil oleh para petinggi kampus.

Suryadi merupakan mantan dosen di Fakultas Ilmu Pertanian, Program Studi Ilmu Peternakan UMGO.
Dewi juga menyebut, korban pemberhentian sepihak dari pihak UMGO tidak hanya Suryadi seorang saja.

“Ada enam eks dosen dan staf UMGO yang diperlakukan tidak adil oleh pihak kampus,” kata Dewi beberapa waktu lalu.(kur)

Tags: Dewi Umairoh KusumaningrumPHKUMGoUniversitas Muhammadiyah Gorontalo
Previous Post

7 Calon Mahasiswa Lulus Seleksi Mandiri Prestasi UNG 2026, Bebas UKT dan IPI

Next Post

Peduli Kesehatan dan Lingkungan, TP PKK Kotamobagu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Peduli Kesehatan dan Lingkungan, TP PKK Kotamobagu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.