GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo akhirnya mengabulkan gugatan eks dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh perguruan tinggi Islam swasta itu.
Ya, mengutip putusan Pengadilan Negeri Gorontalo melalui e-court tertanggal 9 Juni 2026, UMGO diwajibkan membayar total hak-hak eks dosen atas nama Suryadi Ilato, terhitung sejak 28 Mei 2025 yang terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, hingga kekurangan upah untuk tahun 2025.
Dengan adanya putusan ini, seluruh dalil dan pembelaan awal dari pihak tergugat, yakni UMGO, untuk mengelak dari gugatan ini telah ditolak oleh hukum.
“Putusan ini membuktikan bahwa hak-hak normatif pekerja wajib dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pihak pemberi kerja,” ujar Dewi Umairoh Kusumaningrum, selaku kuasa hukum penggugat kepada Gopos.id, Selasa (9/6/2026).
Pada kesempatan ini, Dewi juga menghimbau kepada pihak tergugat, dalam hal ini UMGO, untuk menunjukkan sikap patuh hukum dengan segera melaksanakan isi putusan ini secara sukarela, demi pemenuhan hak-hak penggugat yang sudah tertunda cukup lama, sejak tahun 2025.
“Apabila dari pihak UMGO melakukan upaya kasasi, itu adalah hak konstitusional mereka. Namun kami sangat optimis dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim hari ini yang sudah sangat matang, berbasis bukti yang kuat, dan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Kami siap mengawal kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, UMGO digugat atas pemberhentian sepihak eks dosen atas nama Suryadi Ilato melalui PHI Gorontalo pada akhir Januari 2026 silam. Suryadi yang merupakan salah satu pendiri UMGO yang sudah bekerja selama 14 tahun, terhitung sejak 2011, diduga diperlakukan tidak adil oleh para petinggi kampus.
Suryadi merupakan mantan dosen di Fakultas Ilmu Pertanian, Program Studi Ilmu Peternakan UMGO.
Dewi juga menyebut, korban pemberhentian sepihak dari pihak UMGO tidak hanya Suryadi seorang saja.
“Ada enam eks dosen dan staf UMGO yang diperlakukan tidak adil oleh pihak kampus,” kata Dewi beberapa waktu lalu.(kur)








