No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terbukti Inprosedural, UMGO Diwajibkan Bayar Seluruh Hak Eks Dosen yang di-PHK Sepihak

Alexa by Alexa
Selasa 9 Juni 2026
in Gorontalo
0
Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)

Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(F. istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo akhirnya mengabulkan gugatan eks dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh perguruan tinggi Islam swasta itu.

Ya, mengutip putusan Pengadilan Negeri Gorontalo melalui e-court tertanggal 9 Juni 2026, UMGO diwajibkan membayar total hak-hak eks dosen atas nama Suryadi Ilato, terhitung sejak 28 Mei 2025 yang terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, hingga kekurangan upah untuk tahun 2025.

Dengan adanya putusan ini, seluruh dalil dan pembelaan awal dari pihak tergugat, yakni UMGO, untuk mengelak dari gugatan ini telah ditolak oleh hukum.

“Putusan ini membuktikan bahwa hak-hak normatif pekerja wajib dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pihak pemberi kerja,” ujar Dewi Umairoh Kusumaningrum, selaku kuasa hukum penggugat kepada Gopos.id, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  Fun Run 5K UMGO 2026: Merayakan Hari Patriotik dengan Semangat Olahraga

Pada kesempatan ini, Dewi juga menghimbau kepada pihak tergugat, dalam hal ini UMGO, untuk menunjukkan sikap patuh hukum dengan segera melaksanakan isi putusan ini secara sukarela, demi pemenuhan hak-hak penggugat yang sudah tertunda cukup lama, sejak tahun 2025.

“Apabila dari pihak UMGO melakukan upaya kasasi, itu adalah hak konstitusional mereka. Namun kami sangat optimis dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim hari ini yang sudah sangat matang, berbasis bukti yang kuat, dan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Kami siap mengawal kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Dandim Gorut Ikut Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster

Sebelumnya, UMGO digugat atas pemberhentian sepihak eks dosen atas nama Suryadi Ilato melalui PHI Gorontalo pada akhir Januari 2026 silam. Suryadi yang merupakan salah satu pendiri UMGO yang sudah bekerja selama 14 tahun, terhitung sejak 2011, diduga diperlakukan tidak adil oleh para petinggi kampus.

Suryadi merupakan mantan dosen di Fakultas Ilmu Pertanian, Program Studi Ilmu Peternakan UMGO.
Dewi juga menyebut, korban pemberhentian sepihak dari pihak UMGO tidak hanya Suryadi seorang saja.

“Ada enam eks dosen dan staf UMGO yang diperlakukan tidak adil oleh pihak kampus,” kata Dewi beberapa waktu lalu.(kur)

Tags: Dewi Umairoh KusumaningrumPHKUMGoUniversitas Muhammadiyah Gorontalo
Previous Post

7 Calon Mahasiswa Lulus Seleksi Mandiri Prestasi UNG 2026, Bebas UKT dan IPI

Next Post

Peduli Kesehatan dan Lingkungan, TP PKK Kotamobagu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Related Posts

Gorontalo

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Nusantara Power Perkuat Keandalan PLTU Palu 3

Sabtu 25 Juli 2026
Gorontalo

PLN NP Unit Pembangkitan Gorontalo Tebarkan Kepedulian Bagi Panti Asuhan Safaz’ain

Sabtu 25 Juli 2026
Gorontalo

Bupati Gorut Minta Pembenahan Menyeluruh RSUD ZUS

Sabtu 25 Juli 2026
Gorontalo

Kronologis Hilangnya 11 Wisatawan Asing di Teluk Tomini: Speedboat Patah, Kapten Kapal Masih Hilang

Sabtu 25 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Pastikan Stok Aman, Keterangan Kadis Picu Kebingungan Publik

Sabtu 25 Juli 2026
ilustrasi. (F. Istimewa)
Gorontalo

Kades Toto Utara Buka Suara Usai Dinonaktifkan, Pemkab Ungkap Tiga Persoalan

Sabtu 25 Juli 2026
Next Post

Peduli Kesehatan dan Lingkungan, TP PKK Kotamobagu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kepala Kantor SAR Gorontalo, Heriyanto (kiri) saat diwawancarai.

    Speedboat Angkut 11 WNA-Kapten dan ABK Hilang Kontak Rute Tojo Una-una-Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 11 Wisatawan yang Hilang Rute Tojo Una-una-Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: 11 Wisatawan Asing Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Tojo Una-una

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Hilangnya 11 Wisatawan Asing di Teluk Tomini: Speedboat Patah, Kapten Kapal Masih Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Buruk jadi Kendala Pencarian 11 Wisatawan Hilang di Perairan Teluk Tomini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.