GOPOS.ID, JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, menegaskan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
“Kami secara berkala bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Nadia seperti yang dikutip InfoPublik Minggu (7/11/2021).
Lanjut Nadia, proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat. Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT-PCR Rp900 ribu. Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir pada 27 Oktober 2021 ditetapkan Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali. Nadia mengatakan Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kemenkes bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” kata Nadia.
Nadia mengatakan reagan merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55 persen. Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Stok Masker dan APD Saat Pandemi COVID-19
Nadia menganalogikan tinggi dan langkanya stok masker dan alat pelindung diri (APD) di awal pandemi yang juga berpengaruh terhadap harga saat itu. Namun kondisi ini berangsur-angsur membaik dengan semakin bertambahnya produsen masker dan APD.
Demikian juga dengan reagen Swab RT-PCR, dimana pada saat awal hanya terdapat kurang dari 30 produsen yang ada di Indonesia. Namun saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia.
“Selain itu mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi. Artinya sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR, tambahnya lagi,” kata Nadia.
Swab RT-PCR masih menjadi gold standar dalam mendiagnosis kasus Positif COVID-19, tidak hanya di Indonesia, namun juga pada level Global. Kebutuhan akan pemeriksaan RT-PCR didorong oleh peningkatan pemeriksaan spesimen di Indonesia.
“Dimana angka positivity rate di Indonesia saat ini sudah dibawah 0,4 persen dari standar yang ditetapkan WHO. Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus COVID-19 di dalam masyarakat,” kata Nadia. (andi/gopos)