GOPOS.ID –Â Aparat Kepolisian Sektor Jambi Selatan, Kota Jambi, menangkap seorang pria pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istri sirinya hingga korban meninggal dunia pada pertengahan Agustus lalu.
“Kita telah mengamankan pria berinisial SB (56) yang menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras karena tidak terima diceraikan hingga korban berinisial K (44) meninggal dunia setelah sempat jalani perawatan di rumah sakit,” kata Kepala Polsek Jambi Selatan Ajun Komisaris Polisi Taroni Zebua di Jambi, Sabtu.
Kasus tersebut berhasil diungkap anggota Reserse Kriminal Polsek Jambi Selatan yang dibantu Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi. Pelaku BS ditangkap pada Jumat (25/9).
Taroni mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Korban saat itu baru saja pulang belanja dan sedang berada di pinggir jalan. Korban secara tiba tiba didatangi pelaku yang kemudian langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.
Taroni menjelaskan pelaku telah merencanakan aksi tersebut dan mengikuti korban dari tempat kerjanya hingga ke lokasi kejadian.
Motif kejahatan murni karena sakit hati dan dendam karena pelaku tidak terima diceraikan sepihak oleh korban.
Hubungan keduanya sudah terjalin selama tujuh tahun dan satu tahun terakhir mereka menikah siri. Namun, dua bulan terakhir sebelum kejadian, korban memutus komunikasi.
“Dua bulan terakhir sebelum kejadian, pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Itu yang membuat tersangka sakit hati karena dia masih menyimpan rasa sayang,” kata Taroni.
Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan bahu. Korban sempat dibawa ke RSUD Raden Mattaher, Jambi, namun nyawanya tidak tertolong setelah 10 hari dirawat intensif.
Atas perbuatannya, tersangka SB dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (adm-02/gopos)








