GOPOS.ID, GORONTALO – Peristiwa wanita berhijab hitam menabrakkan sepeda motornya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menyita perhatian.
Melansir dari laman suarariau.id (jaringan gopos.id), kejadian tersebut viral di media sosial dan banyak yang menarasikan berkaitan dengan aksi terorisme.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun buka suara terkait kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa motor wanita itu menabrak kantor Polres Pematangsiantar dengan kecepatan tinggi.
“Pelaku itu adalah FAM, dengan alamat Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate, Siantar- Simalugun, Sumatera Utara,” kata Panca dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2022).
Panca menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 07.25 WIB. Saat itu personel sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar. Secara tiba-tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy mau menabrak anggota yang sedang bertugas.
“Namun personel yang di lapangan dapat menghindar sehingga tidak terjadi kecelakaan. Ketika pelaku dikejar langsung lari menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT,” ucapnya.
Kapolda mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan beberapa fakta termasuk penjelasan dari orangtua pelaku bahwa wanita tersebut telah menikah dua kali dan sudah bercerai, tapi kemudian suami kedua ingin mengajak rujuk pelaku.
“Namun keluarga tidak setuju karena suami kedua itu memiliki pemahaman berbeda dengan orangtuanya dari aspek pemahaman agama,” jelasnya.
Kapolda menyampaikan, penyidik Polres Pematangsiantar juga telah melakukan penggeledahan di rumah orangtuanya termasuk di kamar pelaku.
Baca juga: Butuh Biaya Menikah, Seorang Pemuda di Gorontalo Nekat Curi 17 Iphone
Menurut orangtuanya, kata Kapolda, kegiatan sehari-hari pelaku mendengarkan ceramah di media sosial Youtube dan tidak ada ditemukan hal-hal berkaitan dengan masalah teroris. Kondisi pelaku saat ini juga dalam keadaan sehat.
“Polres Pematangsiantar akan melakukan pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukan itu pidana biarpun tidak ada korban jiwa, tetapi ada kerusakan di ruang SPKT tempat pelayanan masyarakat. Polisi akan bekerja dengan memperhatikan segala aspek terkait gambaran pemahaman pelaku dan itu menjadi bahan untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya,” kata Kapolda Sumut. (suara/putra/Gopos)