GOPOS.ID – Bocah 16 tahun di Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas tega membakar rumah nenek yang mengasuhnya hingga ludes jadi abu.
Kekinian lelaki ini ngambek setelah permintaanya tak dituruti. Ia minta uang Rp 6 juta untuk membeli HP dan ongkos pergi ke Kalimantan menemui teman sepermainannya.
Rumah neneknya ada di Grumbul Cirangkong, Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.Â
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SIK MH, menjelaskan perbuatan nekat itu dilakukan SR pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.Â
Pada saat itu pelaku sempat mengatakan kepada saksi yang merupakan tetangganya bahwa rumahnya terbakar. Saat terjadi kebakaran rumah milik korban, saksi lain yang akan memadamkan api dengan cara menyiram sumber api sempat melihat SR keluar rumah melalui pintu belakang.
“Jadi modusnya, pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar kasur kapuk sehingga rumah yang terbuat dari papan kalsiboard dan seluruh isinya terbakar habis,” ungkap Kasat Reskrim mengutip dari laman PURWOKERTO.SUARA.COM.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp 40 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar untuk proses lebih lanjut.
“Dari keterangan Korban N , pelaku S pada hari Senin (12/6/2023) meminta uang sejumlah Rp 6 juta dengan alasan untuk membeli HP dan untuk ongkos ke Kalimantan. Apabila tidak dikasih mengancam akan merusak rumah Korban,” ujar Agus.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang kemudian diketahui keberadaan terduga pelaku di Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar.
Kemudian dari Unit PPA menangkap dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk diperiksa.Â
Saat ditangkap, pelaku SR mengaku membakar rumah neneknya. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP dan ongkos ke Kalimantan.Â
Dari keterangan korban, diketahui bahwa sejak kelas 2 SD, pelaku SR tinggal bersama korban yang merupakan nenek angkatnya. Ia bersekolah hanya sampai kelas 2 MTs.
Sedangkan ibu kandungnya bertempat tinggal di Karawang dan sampai saat ini tidak pernah pulang dan tidak pernah berkomunikasi.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksan termasuk juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku.Â
“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Agus. (Suara/Putra/Gopos)