GOPOS.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Sejalan hal itu, PPP menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum.
Penunjukkan Suharso Monoarfa dilakukan pada rapat Dewan Pengurus Harian DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Rapat digelar pasca KPK menetapkan status tersangka kepada Romahurmuziy.
Wakil Ketua Umum Reni Marnilawati menuturkan, DPP PPP telah memutuskan pemberhentian Romi, panggilan Romahurmuziy
“Rapat Dewan Pengurus Harian itu juga menunjuk Suharso Monoarfa untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP,” kata Reni dilansir CNN Indonesia.
Sementara itu Tempo melansir, Suharso diangkat sebagai Plt Ketum PPP dengan berbagai pertimbangan, di antaranya pertimbangan Majelis Mahkamah PPP bahwa keberlangsungan organisasi partai harus dipertahankan, dan tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan.
Reni menjelaskan, berdasarkan ketentuan AD/ART partai, wakil ketua umum yang semestinya menggantikan ketua umum. Tetapi, karena ada pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa Majelis Syariah, seluruh wakil ketua umum menyepakati pertimbangan majelis.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada Bapak Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt Ketua Umum DPP PPP dalam rangka menyelamatkan partai,” kata Reni.(adm-02/CNN/Tempo/gopos)