GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea akhirnya menerima Surat Penagihan Kerugian (SPK) Negara/Daerah.
Berkaitan dengan itu, Adhan mengatakan bahwa tuntutan ganti rugi (TGR) miliknya jauh dibawah dari laporan yang telah dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorga ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo senilai Rp 1 Miliar lebih itu.
“Saya sudah sampaikan dua hari lalu bahwa saya belum menerima suratnya. Alhamdulillah saya baru menerima surat itu dari Inspektorat Kota Gorontalo kemarin. Ternyata berdasarkan surat penagihan kerugian dibandingkan laporan LSM itu jauh di bawah jumlahnya,” ungkap Adhan saat konferensi pers, Sabtu (11/1/2020) di Yayasan AD Center, Kota Gorontalo.
Lebih lanjut Adhan menegaskan validnya data yang tertuang dalam surat tagihan tersebut. Karena berdasarkan database Tuntutan Pihak Ketiga (TP3) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, ITJEN dan Inspektorat Kota.
“Atas penyampaian inspektur ini saya akan bertanggungjawab dan menindak lanjuti temuan ini. Makanya saya bilang saya akan bayar sesuai mekanisme. Nah ini mekanisme yang betul bukan lapor kiri kanan,” ujar Adhan. (muhajir/gopos)