GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota harus hadir dan berperan di tengah pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Gorontalo. Pengelolaan sumber daya alam harus bisa mendatangkan manfaat serta dirasakan oleh rakyat. Dengan begitu, pengelolaan sumber daya alam Gorontalo tidak menjadi ladang ekstraktif oleh kapitalisme.
Pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Gorontalo mengemuka dalam diskusi Suara Kampus Mobile yang mengangkat topik “Politik Ekonomi, Kerakyatan vs Kapitalisme Ekstraktif: Siapa yang menguasai sumber daya Gorontalo”, Ahad (13/9/2026) di Warung Kopi JDS, Kota Gorontalo. Diskusi dipandu host Dr. Sahmin Madina, S.Sos. M.Si dan menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Lukman Laliyo, akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (UIN SAG), Dr. Andi Jufri, serta wartawan Hasanudin Djadin.
Dalam diskusi mengemuka, Gorontalo memiliki sumber daya alam yang melimpah dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi terbesar dalam perekonomian daerah ditopang oleh sektor pertanian, perikanan, kelautan dan peternakan. Di sisi lain, sektor pertambangan mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir. “Pengelolaan potensi-potensi sumber daya alam ini harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah Gorontalo,” ujar Roman Nasaru.
Dalam pengelolaan sumber daya alam di Gorontalo, forum diskusi menilai, peran kelompok pemilik modal atau kapitalisme cukup terasa. Terutama dalam pengelolaan sumber daya mineral. Akademisi UNG, Prof. Lukman Laliyo menyampaikan, saat ini ada dua perusahaan yang memiliki izin terkait pengelolaan tambang emas di Gorontalo. yakni Gorontalo Minerals di wilayah Kabupaten Bone Bolango, serta Pani Gold di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Berkaitan pengelolaan tambang emas, Lukman Laliyo ikut menyoroti legalitas pengelolaan untuk tambang rakyat. Pemprov Gorontalo telah menetapkan sebanyak 97 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ada di Provinsi Gorontalo. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 blok yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR). “Namun dari 10 tersebut, baru ada 1 yang telah mendapatkan IPR,” kata Guru Besar Fakultas MIPA UNG itu.
Karena itu, Lukman Laliyo, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat/rakyat Gorontalo bisa terimplementasi nyata di lapangan.
Sementara itu Dr. Andi Jufri menyampaikan, pengelolaan sumber daya alam oleh kapitalisme ekstraktif tidak hanya terbatas pada potensi tambang mineral semata. “Data BPS menunjukkan perekonomian Gorontalo ditopang oleh Pertanian, Perikanan, Peternakan serta kehutanan. Potensi sumber daya yang ada tersebut memiliki ruang untuk dikuasai oleh kapitalisme ekstraktif. Oleh karena itu keterpaduan lintas sektor untuk memastikan pengelolaan dan penguasaan sumber daya tersebut mendatangkan manfaat bagi masyarakat/rakyat Gorontalo,” tutur Andi Jufri.
Seiring beroperasinya perusahaan Pani Gold di Pohuwato, Hasanudin Djadin, menyampaikan hal yang harus mendapatkan perhatian bersama ke depannya adalah berapa nilai yang tinggal atau diperoleh Gorontalo dari aktivitas pengelolaan tersebut. “Kami berharap pengelolaan potensi tambang mineral yang ada di Gorontalo memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan daerah Gorontalo,” katanya.
Hasanudin juga turut menekankan desentralisasi kewenangan izin pertambangan. Hal ini dimaksudkan agar usaha pengelolaan tambang oleh masyarakat bisa mendapatkan legalitas, dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir sejak dini.
Di sisi lain, forum diskusi dari kalangan mahasiswa turut menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan. Pasalnya, akses informasi maupun pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Gorontalo sangat terbatas, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara persis dan jelas bagaimana sumber daya alam di Gorontalo dikelola.
Selain itu disentil pula persoalan yang menyertai dalam pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Gorontalo adalah munculnya konflik agraria. Masyarakat yang pemilik lahan maupun yang berada di areal sekitar lokasi produksi, kehilangan lahan mereka. Padahal lahan tersebut merupakan tempat masyarakat mendapatkan sumber penghidupan.
Dr. Sahmin Madina mengemukakan, suara kampus mobile hadir di ruang-ruang publik untuk lebih dekat melihat dan mencermati realitas dinamika sosial khususnya di Provinsi Gorontalo. “Topik- topik dalam diskusi sore suara kampus mobile berfungsi sebagai alat komunikasi yang efisien, santai tapi bermakna. Hasil diskusi tersebut harus mampu menyampaikan inti dari sebuah pertemuan gagasan dan ide-ide yang kompleks dan lahir dalam pertemuan diskusi,” tutur Wakil Rektor III UIN SAG itu.(*/gopos)







