GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dinas Kesehatan Provinsi menggelar pertemuan orientasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 2021, yang diikuti oleh seluruh perwakilan Dinas Kesehatan se kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (15/9/2021).
Pertemuan orientasi STBM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terkait Buang air Besar Sembarangan (BABS) di Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengungkapkan STBM merupakan suatu pendekatan yang dinilai efektif untuk mempercepat sanitasi yang layak, melalui perubahan perilaku pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat higienis dan saniter secara mandiri, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Ini juga kita lakukan guna memastikan kebupaten kota menerapkan STBM. Agar kota sehat, kabupaten juga sehat,” ungkap Yana ditemui Gopos.id, usai kegiatan.
Yana menjelaskan, pendekatan STBM diadopsi dari hasil uji coba Community Led Total Sanitation (CLTS) yang telah sukses dilakukan di beberapa lokasi proyek air minum dan sanitasi di Indonesia. Khususnya dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk mengubah prilaku BABS, menjadi buang air besar di jamban yang sehat dan layak.
“Ini kita terus dorong, agar pemberlakuan STBM tentunya dapat terealisasi,” ujar Yana.
Yana menerangkan, dalam penerapan STBM ada lima pilar yang perlu dilakukan. Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), Cuci Tangan pakai sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM-RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT), dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT).
“Selain itu kita juga memiliki tiga strategi yang dilaksanakan secara seimbang dan komprehensif. Yakni peningkatan kebutuhan sanitasi, peningkatan penyediaan akses sanitasi, dan penciptaan lingkungan yang kondusif,” terangnya.
Lanjut Yana, sesuai data yang dirangkum pihaknya, capaian SBABS di Provinsi Gorontalo masih sangat rendah, yaitu 12,03 persen. Sementara indikator capain desa SBABS di masing-masing kabupaten/kota, sesuai surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2021-2023. Yakni minimal 60 persen desa/kelurahan stop BABS, bagi daerah yang mengusulkan penghargaan Swasti Saba Padapa, pada 2021. Sedangkan pada 2023 minimal 80 persen.
“Sehingga diharapkan seluruh masyarakat akan memiliki akses sanitasi dasar yang layak. Sehingga melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kesehariannya,” pungkas Yana. (Putra/Gopos).