GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Badan Keuangan dan Kearsipan Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan menanggapi sejumlah keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penundaan pembayaran Tambahan Hasil Penghasilan (TPP).
Haryanto mengatakan, pihaknya bukan tidak bermaksud untuk menunda pembayaran atau enggan mencairkan TPP. Hanya saja, ada skala prioritas yang didahulukan oleh Pemerintah Daerah.
“TPP ini bukan kewajiban, jadi kami mendahulukan apa yang menjadi kewajiban pokok yang harus diterima pgawai,” ungkap Haryanto saat ditemui, Senin (13/1/2025).
Dalam aturan, kata Haryanto, pembayaran TPP bisa dilakukan atau tidak dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah selaku pengambil kebijakan sehingga penentuan besarannya per kelas jabatan ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.
Meskipun begitu, pihaknya sedang mengusahakan pembayaran tetap akan dilakukan.
“TPP ini bukan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), tapi dari sumber pendapatan lain selain DAU yakni PAD. Kalau januari begini, PAD kita belum ada yang masuk secara maksimal,” kata Haryanto.
Lebih jauh, Haryanto menjelaskan pembayaran TPP akan dilakukan apabila kas atas belanja TPP tersebut sudah terpenuhi secara maksimal. Untuk saat ini, pihaknya sedang memaksimalkan sumber-sumber pendapatan lain.(Abin/Gopos)