No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Alex by Alex
Kamis 8 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Kantor Dinas PU Kota Gorontalo.(f. google)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo untuk membayar kerugian materil sebesar Rp1,4 miliar kepada penggugat Abu Arif Hasibuan terkait proyek jalan eks Panjaitan Kota Gorontalo yang berasal dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dengan adanya putusan ini, saya berhadap Dinas PU Kota Gorontalo sudah dapat melaksanakan secara sukarela pembayaran terhadap kerugian materil yang dialami pak Hasibuan,” kata Frengki Uloli selaku kuasa hukum Abu Arif Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya diterima Gopos.id, Kamis (8/2/2024).

Sebelumnya, Abu Arif Hasibuan mendapatkan pekerjaan proyek dana PEN di jalan Panjaitan Kota Gorontalo melalui mekanisme Amandemen Pekerjaan ke VIII dengan Nomor: 050/1556/AMAND-K/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Kontrak Nomor: 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/ PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021.

Baca Juga :  Pekerjaan Proyek Jl. Panjaitan Kota Gorontalo Kembali Lanjut

Atas kepercayaan Pemerintah Kota Gorontalo, Abu Arif Hasibuan langsung melaksanakan beberapa tahapan persiapan yaitu pengadaan material, pekerjaan mall dan kontrak tempat penyimpanan material.

Ironisnya, berselang empat hari setelah disiapkan segala kebutuhan untuk keberlanjutan pekerjaan proyek PEN, PPK justru memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2022.

Hal inilah yang membuat Abu Arif Hasibuan merasa sangat dirugikan sehingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada 28 Juli 2023.

“Atas putusan ini, klien saya merasa cukup puas, meskipun sebenarnya dalam gugatan tersebut kien saya sebenarnya menuntut kerugian materil sebesar Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp100 juta,” kata Frengki.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Personel SPN Polda Gorontalo yang Tertembak Senjata Gas Air Mata

“Yang terpenting hari ini adalah klien saya dapat sesegera mungkin menyelesaikan kewajibannya kepada para supliyer karena material yang telah di angkut ke direksi kit tersebut 100 persen masih menunggak. Bahkan alat berat pak Hasibuan sampai saat ini masih di tahan pemilik tempat penyimpanan material, karena belum melaksanakan kewajibannya terhadap pembayaran peminjaman tempat tersebut,” sambung Frengki.(*)

Tags: Abu Arif HasibuanDinas PU Kota GorontaloJalan Panjaitan Kota GorontaloPengadilan Negeri Gorontalo
Previous Post

Sarlis Mantu Dibebaskan Usai Terbukti Dijebak, Pengacara Siap Tuntut Balik Pelapor

Next Post

Politik Uang hingga Serangan Fajar, Bawaslu: Pemberi-Penerima Ada Sanksi

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
Politik Uang hingga Serangan Fajar, Bawaslu: Pemberi-Penerima Ada Sanksi

Politik Uang hingga Serangan Fajar, Bawaslu: Pemberi-Penerima Ada Sanksi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.