No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Alex by Alex
Kamis 8 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Kantor Dinas PU Kota Gorontalo.(f. google)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo untuk membayar kerugian materil sebesar Rp1,4 miliar kepada penggugat Abu Arif Hasibuan terkait proyek jalan eks Panjaitan Kota Gorontalo yang berasal dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dengan adanya putusan ini, saya berhadap Dinas PU Kota Gorontalo sudah dapat melaksanakan secara sukarela pembayaran terhadap kerugian materil yang dialami pak Hasibuan,” kata Frengki Uloli selaku kuasa hukum Abu Arif Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya diterima Gopos.id, Kamis (8/2/2024).

Sebelumnya, Abu Arif Hasibuan mendapatkan pekerjaan proyek dana PEN di jalan Panjaitan Kota Gorontalo melalui mekanisme Amandemen Pekerjaan ke VIII dengan Nomor: 050/1556/AMAND-K/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Kontrak Nomor: 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/ PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021.

Baca Juga :  Sidang Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo, Seorang Saksi Jatuh Pingsan

Atas kepercayaan Pemerintah Kota Gorontalo, Abu Arif Hasibuan langsung melaksanakan beberapa tahapan persiapan yaitu pengadaan material, pekerjaan mall dan kontrak tempat penyimpanan material.

Ironisnya, berselang empat hari setelah disiapkan segala kebutuhan untuk keberlanjutan pekerjaan proyek PEN, PPK justru memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2022.

Hal inilah yang membuat Abu Arif Hasibuan merasa sangat dirugikan sehingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada 28 Juli 2023.

“Atas putusan ini, klien saya merasa cukup puas, meskipun sebenarnya dalam gugatan tersebut kien saya sebenarnya menuntut kerugian materil sebesar Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp100 juta,” kata Frengki.

Baca Juga :  Mahasiswi di Gorontalo Diteror Mantan Pacar Dikirimi 400 Paket COD, dari Makanan hingga Lemari

“Yang terpenting hari ini adalah klien saya dapat sesegera mungkin menyelesaikan kewajibannya kepada para supliyer karena material yang telah di angkut ke direksi kit tersebut 100 persen masih menunggak. Bahkan alat berat pak Hasibuan sampai saat ini masih di tahan pemilik tempat penyimpanan material, karena belum melaksanakan kewajibannya terhadap pembayaran peminjaman tempat tersebut,” sambung Frengki.(*)

Tags: Abu Arif HasibuanDinas PU Kota GorontaloJalan Panjaitan Kota GorontaloPengadilan Negeri Gorontalo
Previous Post

Sarlis Mantu Dibebaskan Usai Terbukti Dijebak, Pengacara Siap Tuntut Balik Pelapor

Next Post

Politik Uang hingga Serangan Fajar, Bawaslu: Pemberi-Penerima Ada Sanksi

Related Posts

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Politik Uang hingga Serangan Fajar, Bawaslu: Pemberi-Penerima Ada Sanksi

Politik Uang hingga Serangan Fajar, Bawaslu: Pemberi-Penerima Ada Sanksi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.