GOPOS.ID, LIMBOTO – Kabar adanya aksi pemalakan di jalan tepi Danau Limboto di Desa Dehualolo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo yang sempat viral di jejaring media sosial ternyata hanya hoaks alias kabar bohong.
Fakta yang sebenarnya, korban mengalami penganiayaan oleh seorang remaja di sebuah kafe (tempat hiburan malam) yang terletak di jalan tepi Danau Limboto di daerah Dehualolo. Kekinian Polres Gorontalo telah menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hanya saja remaja tersebut masih di bawah umur atau belum genap berusia 18 tahun. Oleh karena itu Polres Gorontalo mengedepankan langkah diversi dalam penanganan perkara. Yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana menjadi proses di luar peradilan pidana.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, menjelaskan pada Senin (30/11/2020) malam ada seorang pria yang melaporkan perihal dugaan pengeroyokan. Pria tersebut berinisial MN warga Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Gorontalo melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Iptu Nauval Seno.
Dari hasil penyelidikan tak ditemukan bukti atau fakta pendukung adanya pengeroyokan di lokasi yang dimaksud pelapor.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan TKP saksi-saksi, tapi sampai saat ini pelapor belum dapat membuktikan adanya pengeroyokan,” terang Iptu Nauval Seno.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Polisi menemukan keterangan dari 1 saksi, yang termasuk anak di bawah umur.
“Saksi mengaku bahwa sempat memukul korban yakni pelapor (MN) saat korban berada di dalam kafe,” ungkap Iptu Nauval Seno.(Putra/gopos)