GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Polres Bone Bolango menetapkan tiga tersangka terkait kasus bentrokan para penambang Suwawa, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Muhammad Arianto mengungkapkan, terkait keributan para penambang di Desa Tulabolo Timur, Kecemasan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengamankan para pelaku.
“Memang saat kita sudah turun, sudah ada korban yang saat itu berada di Puskesmas terdekat,” ungkapnya dikonfirmasi Gopos.id, Selasa (5/12/2023).
Dengan peristiwa itu pihak kepolisian langsung melaksanakan sweeping di wilayah sekitar pasar tak jauh dari lokasi keributan. Alhasil, polisi menemukan tujuh orang terduga pelaku, di mana tiga di antaranya membawa senjata tajam (Sajam).
“Sajam ini berupa badik dan lilang yang peruntukannya dipastikan bukan untuk berkebun,” sebut Arianto.
Setelah itu polisi membawa beberapa orang tersebut ke Polres Bone Bolango. Dari hasil penyelidikan, barang tajam yang dibawa oleh beberapa orang memenuhi unsur dan akhirnya di terbitkan laporan polisi.
“Itu melanggar undang-undang darurat pasal 2 ayat 1,” tegasnya.
Pihaknya pun, kata Arianto, telah memeriksa beberapa saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli pidana dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita juga langsung melakukan penahanan kepada tiga orang ini yang merupakan salah satu pihak dari kelompok masyarakat,” tandasnya.(Putra/Gopos)