GOPOS.ID, KOTA GORONTALO — Polemik penonaktifan Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana, Rita Bambang, akhirnya mendapat penjelasan resmi Dinas Kesehatan Kota Gorontalo. Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Kasim, memastikan kebijakan Wali Kota Gorontalo tersebut sah dan sedang diproses dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
“Instruksinya resmi dan sekarang dalam proses pembuatan SK,” ujar Kasim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Penonaktifan Kapus Sipatana sebelumnya memicu perhatian publik setelah pernyataan Wali Kota beredar luas. Menyikapi hal itu, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan internal terhadap operasional puskesmas. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran prosedural pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, Kasim menilai ada penerapan SOP yang bisa menimbulkan tafsir berbeda sehingga berpengaruh pada dinamika pelayanan.
“Pemeriksaan internal sudah dilakukan. Tidak ada masalah dengan SOP. Cuma penerapannya yang kadang disalahtafsirkan,” jelasnya.
Kasim menegaskan, apapun situasi yang terjadi, pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. “Dalam kondisi apapun pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.(Rama/Gopos)








