GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Imigrasi Gorontalo semakin memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Gorontalo. Hal ini menjadi fokus utama dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, bersama rekan-rekannya, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Kantor Imigrasi, terutama dalam pengawasan dan administrasi TKA. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mengungkapkan bahwa saat ini data keimigrasian WNA di Kabupaten Pohuwato masih terintegrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, namun pengawasan tetap dilakukan secara aktif melalui koordinasi lintas instansi dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menjelaskan bahwa imigrasi kini semakin berfokus pada digitalisasi, sejalan dengan program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaporan keberadaan orang asing, terutama oleh hotel, penginapan, dan perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Kepala Bidang Penegakkan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Yanto Ardianto, serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Muhammad Taufik Sulaeman. Abdul Hamid Sukoli mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Pohuwato mengapresiasi penerimaan hangat dari Imigrasi Gorontalo, menegaskan bahwa sinergi yang terjalin akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato. (Putra/Gopos)








