GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang Sengketa Pilkada Provinsi Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan 14 Januari 2025 mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya dikonfirmasi, Jumat (10-1-2025).
“Jadwalnya 14 Januari diawali Kota Gorontalo pukul 8 pagi waktu jakarta dan pukul 1 siang untuk 3 daerah lainnya,” tegasnya.
Risan menjelaskan, KPU juga dalam menghadapi sengketa gugatan tersebut telah melaksanakan berbagai hal termasuk membahas apa saja jawaban yang nanti akan disampaikan saat sidang.
“Daftar Alat Bukti, Saksi dan siapa yang akan duduk di MK nanti kita bahas juga,” ujar Risan.
Risan menyebut total ada 5 gugatan yang akan di sidangkan oleh MK. Namun berdasarkan informasi terbaru satu gugatan akan dicabut.
“Pasangan Nomor Urut 3 di Gorontalo Utara akan menarik gugatan,” tutupnya.
(Putra/Gopos)