GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk memeriksa perkara dugaan penganiayaan Darwis Moridu. Persidangan akan digelar PN Gorontalo setelah menerima salinan putusan MA tersebut.
Juru Bicara PN Gorontalo, Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima informasi putusan Mahkamah Agung, terkait persidangan Darwis Moridu alias Ka Daru, melalui media sosial. Informasi tersebut ditujukan untuk Pimpinan PN Gorontalo.
“Yaitu penetapan Ketua MA nomor 204 tentang dikabulkannya permintaan atas surat dari Polda Gorontalo dan Kejari Boalemo agar persidangan tersangka Darwis Moridu alias Ka Daru menunjuk PN Gorontalo untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang bersangkutan,” ujar Ngguli Liwar kepada gopos.id, Kamis (27/8/2020).
Pria yang juga hakim PN Gorontalo itu menegaskan, persidangan baru akan digelar setelah surat penetapan MA secara fisik diterima oleh PN Gorontalo.
“Secara formilnya kami tetap harus menunggu penetapan surat aslinya dikirim ke PN Gorontalo,” tegas Ngguli Liwar.
Ngguli Liwar menjelaskan, bila telah mendapat salinan aslinya atau fisik dari surat penetapan MA tersebut, maka PN Gorontalo secara hukum berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
“Jika surat aslinya belum sampai maka kami belum bisa atau belum berwenang untuk mengadili perkara tersebut,” tutur Ngguli Liwar.
Sebelumnya ramai beredar salinan petikan penetapan MA terkait penetapan PN Gorontalo untuk memeriksa dan mengadili perkara Darwis Moridu. Dugaan penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu diketahui terjadi 10 tahun silam.(Ilham/gopos)