No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato: 13 Terdakwa Didakwa Pasal Penghasutan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 9 Januari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Sidang Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato: 13 Terdakwa Didakwa Pasal Penghasutan

Sidang kasus pembakaran kantor Bupati Pohuwato yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sidang perdana 35 tersangka unjuk rasa bela penambang Pohuwato 21 September 2023 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (09/01/2024). Terdapat Tiga berkas yang disidangkan terpisah dengan total 35 terdakwa.

Sebanyak 13 terdakwa dipisah persidangannya dari para terdakwa lainnya, karena mereka selain melakukan demonstrasi yang berakibat perusakan. Mereka juga dituduh melakukan penghasutan. Dakwaannya adalah melakukan penghasutan mengakibatkan orang ikut demo, pada akhirnya melakukan perusakan hingga pembakaran gedung.

Para terdakwa masing-masing Riski Tumaloto alias Riski, Ricky Tahir alias Riki,Rein Suleman alias Rein, Noldi Pikoli alias Noldi, Rizal Pakaya alias Rizal, Ramin Igirisa, alias Otan, Midun Bumulo alias Midun, Abd Rizal Lasantu alias Rizal, Subroto Pakaya alias Roto, Sukri Inaku alias Riki, Samsudin Yusuf alias Udin, Ariyanto Polumulo alias Ari, Sutrisno Tantu alias Ino.

Mereka yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun Perintah Jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Para terdakwa merupakan penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan, orator dan pengarah massa aksi yang menghasut, membangkitkan amarah para massa aksi demo untuk melakukan aksi unjuk rasa, dalam hal permintaan penyelesaian pembayaran tali asih lokasi tambang Pohuwato.

Perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai, Kondisinya Mengenaskan

Maka massa aksi unjuk rasa terprovokasi dan tergerak untuk melakukan tindakan pembakaran dan pengrusakan diantaranya, Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad, Zaikum Lasomba, Riski Kone, Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Imran Zahrain, Baim Manune, Fadel Setiayawan Yusuf, Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otoluwa, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Harus, Ato Husain, Hery Inaku, Ramdama, dan Rahman Pakeu.

Mereka melakukan perbuatan pidana merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan, melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani, melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato, melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato.

Deden Ahmad alias Deden berperan terdakwa dalam kegiatan aksi unjuk rasa yang bersifat anarkis, berupa perusakan dan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani, Kantor Bupati Pohuwato, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, serta Rumah Dinas Bupati Pohuwato. Sebagai sopir mobil yang digunakan untuk menyampaikan orasi atau mobil yang mengangkut sound system,

Ketika menyetir mobil terdakwa Deden melambaikan tangannya memberikan isyarat, kalau mobil komando akan masuk ke dalam halaman kantor DPRD, sambil membawa orator yang melakukan orasi.

Nasir Punuh Alias Ade sebagai penyedia sarana sound system yang dipergunakan dalam demonstrasi, terdakwa berada di samping sopir saat akan masuk ke dalam kantor DPRD turun dari mobil, kemudian berteriak kepada masa aksi sambil menggerakkan tangannya sambil mengatakan minggir-minggir mobil komando akan masuk ke dalam halaman kantor DPRD.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Jl Panjaitan

Pada sidang perdana ini, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanang Ibrahim, membacakan dakwaan dari masing – masing terdakwa, yakni mulai dari melakukan pengrusakan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan.

Dalam sidang ini juga, para terdakwa diberikan haknya untuk membantah dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, melalui penasehat hukum mereka masing – masing.

“Terkait dengan terdakwa yang tidak memiliki penasehat hukum, tetap akan diberikan haknya, mereka tidak akan di abaikan karena persidangan terbuka secara umum, tidak ada bedanya yang ada PH, semuanya tetap sama, ” ujar Nanang

Nanang juga mengungkapkan, persidangan yang akan dilaksanakan pada minggu depan, mendengar eksepsi dari semua tersangka melalui penasehat hukum setiap para tersangka maupun melalui pribadi.

Setelah eksepsi sudah diterima, pihak Jaksa Penuntut umum, akan menjawab atau akan memberikan tanggapan di persidangan yang berikutnya.

“Minggu depan kita akan mendengarkan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum masing-masing, setelah eksepsi itu, kami akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi setiap tersangka,” tutup Nanang

Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Susanto Kadir, mengatakan selaku kuasa hukum terdakwa tentu tidak mempersoalkan proses hukum yang menjerat klienya, hanya saja perlu mendapatkan keadilan atas perlakuan para oknum aparat yang melakukan pelanggaran.

“Jadi di sini kita bertanggungjawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” tutup Susanto (Yusuf/gopos)

Tags: Kantor Bupati Pohuwatosidang
Previous Post

Indonesia Pasca Pilpres

Next Post

Caleg DPD Gorontalo Hadir di Acara Anies, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu

Related Posts

Kasubditgakkum, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe saat menyerahkan berkas perkara kaus bom ikan, bersama tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (foto.istimewa)
Headline

Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Diserahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 23 Mei 2025
Oknum Anggota Polsek Atinggola Segera Disidang Disiplin Terkait Dugaan Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polsek Atinggola Segera Disidang Disiplin Terkait Dugaan Penganiayaan

Jumat 23 Mei 2025
Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Caleg DPD Gorontalo Hadir di Acara Anies, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu

Caleg DPD Gorontalo Hadir di Acara Anies, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Paslon Resmi Maju Pilbem UNG 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.