GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru, Selasa (29/9/2020). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu memakan cukup lama. Penyebabnya keterangan saksi yang berbelit dikarenakan kurang memahami bahasa Indonesia.
Pantauan gopos.id, sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Gorontalo itu memeriksa lima saksi. Yakni kedua orang tua korban, Satari Idrus dan Hamuri Sako, Hadijah Sako, serta dua orang dokter. Persidangan dimulai pada pukul 10.15 Wita dan baru berakhir pukul 19.15 Wita.
Persidangan cukup memakan waktu saat pemeriksaan keterangan orang tua korban, Satari Idrus dan Hamuri Sako, serta Hadijah Sako. Keterangan ketiga saksi itu harus didampingi oleh penerjamah. Hal itu dikarenakan ketiga saksi kurang memahami komunikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
Kurang pahamnya ketiga berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia membuat keterangan yang disampaikan berbelit. Seperti keterangan Satari Idrus saat dimintai kesaksiannya berkaitan dengan awal mula dirinya mengetahui bila anaknya, Awis Idrus, diduga dianiaya oleh terdakwa. Kemudian alasan terdakwa mengundang ia dan istrinya untuk datang ke rumah terdakwa. Serta uang yang diberikan terdakwa, Ka Daru, kepada terdakwa. Yakni antara 1,5 juta, 1.000,50 serta 1,5.
“Saya sudah tak ingat lagi,” ujar Satari ketika ditanya apakah ia dipanggil terdakwa untuk menjemput korban di rumah terdakwa.
Keterangan yang disampaikan Satari berubah-ubah. Bahkan acap kali, Satari mengaku telah lupa. Walaupun majelis hakim, maupun jaksa penuntut umum, mengingatkan Satari terkait keterangan yang telah diberikan sebelumnya. Baik kepada Kepolisian maupun dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta.
Keterangan yang berbelit disertai penyampaian sudah lupa, membuat pemeriksaan keterangan Satari berjalan selama 4 jam. Dimulai pukul 10.15 Wita hingga pukul 14.10 Wita. Sidang sempat ditunda untuk istrihat makan siang dan salat dhuzur.
Selepas Satari, giliran ibu korban, Hamuri Sako, memberikan keterangan. Dalam keterangannya, Hamuri lebih banyak mengaku tidak tahu.
Hamuri juga membantah keterangan yang dibacakan JPU sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan Satari mengaku bila dirinya tak pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kepolisian.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan foto saat pemeriksaan di kediaman Ratna (istri korban), Hamuri menepis bila yang di dalam foto itu adalah dirinya.
“Tidak pernah, bukan saya itu,” ucap Hamuri dalam dialeg Gorontalo.
Baca juga: Sidang Darwis Moridu: Empat Saksi Hadir Memberi Keterangan
Akan tetapi, beberapa keterangan di BAP yang diakui oleh Hamuri. Di antaranya mengenai pernyataannya yang sudah tak keberatan atas perkara tersebut.
Majelis hakim sempat mengingatkan Hamuri untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa adanya. Bahkan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H, sempat mengingatkan bila saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.
Dari keterangan yang disampaikan, majelis hakim menyimpulkan sebagian keterangan dalam BAP diakui Hamuri. Pemeriksaan Hamuri sempat ditunda pada pukul 15.00 wita untuk salat Ashar. Kemudian dilanjutkan pada pukul 15.30 wita hingga pukul 15.45 Wita.
Sementara itu Hadijah Sako, dalam keterangannya menyampaikan bila korban pernah dirawat karena sakit perut dan berak darah. Kondisi korban itu diketahui Hadijah dari ibu korban, Hamuri Sako.
“Pernah dengar korban masuk rumah sakit karena sakit ambeien. Sakitnya itu sejak masih usia muda,” ujar Hadijah.
Menurut Hadijah, dirinya tak mengetahui bila korban pernah dianiaya oleh terdakwa. Begitu pula terkait utang piutang antar korban dan terdakwa. Hadijah mengaku tak tahu menahu soal itu.
“Dua hari sebelum meninggal korban sudah tidak bisa bangun lagi. Sebelumnya korban masih bisa bangun dan berjalan ke kamar kecil,” ungkap Hadijah.
Sidang turut dihadiri terdakwa Darwis Moridu bersama tim kuasa hukum Dr. Duke Arie Widagdo, S.H didampingi Bahtin Tomayahu, S.H dan tim.(ilham/gopos)