GOPOS.ID. GORONTALO – Dua kakak almarhum Awis Idrus, Rianto Idrus dan Hartin Idrus, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (6/10/2020). Keduanya memberikan kesaksian berbeda atas perkara yang mendudukkan Darwis Moridu alias Ka Daru di kursi pesakitan tersebut.
Rianto Idrus dengan tegas membeberkan dugaan penganiayaan terhadap Awis, yang diduga dilakukan terdakwa Darwis Moridu. Lain halnya dengan Hartin Idrus. Kakak perempuan Awis itu justru menyatakan tidak keberatan atas dugaan penganiyaan oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan pertanyaan yang sama beberapa kali untuk memastikan. Akan tetapi Hartin tetap kukuh menyatakan tidak keberatan. Hal itu membuat pengunjung sidang merasa prihatin. Suasana sidang yang tadinya tenang menjadi agak ramai. Pengunjung yang hadir saling berbisik usai mendengar dan menyaksikan kesaksian Hartin.
Reaksi pengunjung sidang atas keterangan Hartin langsung disikapi majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Dwi Hatmodjo, S.H didampingi hakim anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H, mengingatkan pengunjung untuk menghormati sidang.
Hartin Idrus selaku kakak pertama dari awis dalam persidangan perkara penganiayaan oleh Darwis Moridu.
Sementara itu dalam kesaksiannya, Hartin mengaku, Awis sempat berada di rumahnya selama seminggu. Saat itu kondisi adiknya, Awis Idrus, dalam keadaan seperti biasa. Makan dan berjalan dengan keadaan normal.
“Adik saya sudah tak menanam jagung lagi sejak kejadian 5 Agustus 2010,” kata Hartin.
Menurut Hartin, dia tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar kejadian yang menimpa adiknya. Setelah seminggu dirawat di rumahnya, dia tidak pernah bertemu lagi dengan adiknya, Awis. Dua hari sebelum meninggal, Hartin sempat menemui adiknya. Saat itu kondisi Awis dalam keadaan kritis.(adm-02/gopos)