GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo pelaksana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar segera memacu program dan kegiatannya.
Hal itu disampaikan Marten mengingat penyerapan anggaran capaian progres realisasi Triwulan I, II dan II tahun 2021 di lingkungan Kota Gorontalo mengalami kontraksi berupa penurunan dibandingkan tahun 2020.
“Capaian Realisasi Pemkot Gorontalo hingga akhirnya september 2021 yaitu realisasi fisik 55,49 persen dari target 82,52 persen, sementara realisasi keuangan 44,65 persen dari target 81,02 persen,” ucap Marten saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III tahun 2021 melalui virtual, Senin (11/10/2021)
Baca juga: PTSP Kota Gorontalo Masuk Kategori Kinerja Sangat Baik
Marten mengungkapkan hal ini disebabkan karena rendahnya tingkat penyerapan anggaran yang disebabkan oleh beberapa hal antara lain keterlambatan penerbitan sk pengelola keuangan, terdapat beberapa kegiatan yang masih menunggu juknis, format pelaksanaan kegiatan yang memerlukan penyesuaian belanja akibat covid-19, KPA dan PPTK yang kurang mendukung keterlambatan lelang dan daftar belanja di e-catalog belum lengkap.
“Masih ada dua bulan lagi untuk memacu pelaksanaan progam dan kegiatan, khususnya bagi OPD yang mendapatkan alokasi dana melalui DID,” ujarnya
“Diharapkan agar segera merealisasikannya dalam bentuk program dan kegiatan di masing-masing OPD penerima DID demikian halnya untuk program kegiatan yang dibiayai melalui dana PEN,” tambah Marten
Baca juga: PPKM Di Kota Gorontalo Turun Level
Selain itu juga Marten meminta juga harus memacu dan mengoptimalkan peraturan menteri keuangan No.130/pmk.07/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus fisik dimana penyaluran dana transfer ke daerah untuk tahap II paling lambat (21/10/2021) dengan syarat minimal penyerapan 75 persen dari dana yang telah disalurkan.
“Juga menyampaikan laporan realisasi output tahap sebelumnya yang telah di review oleh APIP daerah, olehnya OPD penerima dak fisik agar segera menyiapkan dokumen untuk di review oleh APIP,” pungkasnya. (Ari/Gopos)