GOPOS.ID, GORONTALO – Satu lagi seorang lelaki yang merupakan warga kecamatan Dungingi berinisial LM (33) ditahan Polresta Gorontalo Kota usai tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (21/6/2024).
LM diringkus Polisi saat melintas di Jalan Anoa, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo usai menjemput paket narkotika.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu.
Usai menerima informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi indentitas pelaku yang mengarah ke lelaki LM.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, LM melintas dengan bentor (becak motor) dan langsung kami cegat dan dilakukan penggeledahan,” kata Ricky.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet barang berbentuk kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok.
LM lantas langsung diamankan beserta barang bukti, termasuk bentor yang dikendarainya ke Polresta Gorontalo Kota guna proses penyelidikan.
“Untuk saat ini, LM sudah di lakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, selanjutnya sejak 25 Juni 2024 dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tutup Kasat Narkoba,” katanya.(AasOme/MG/Gopos)