No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Seorang Ibu Didenda Rp58 Juta Karena Pindahkan Meteran Listrik PLN Tanpa Izin

Admin by Admin
Rabu 1 Februari 2023
in Lifestyle
0
Foto: Tangkapan Layar TikTok/gubugbromo

Foto: Tangkapan Layar TikTok/gubugbromo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Viral di media sosial seorang ibu kena denda sebesar Rp58 juta dari PT PLN (Persero). Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @gubugbromo.

Video tersebut memperlihatkan seorang ibu yang tengah diinterogasi oleh petugas terkait alasan memindahkan meteran listrik tanpa melapor ke pihak PLN. Ibu tersebut mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada masa sebelum pandemi COVID-19.

Saat itu, ibu tersebut membuat gubuk di kebunnya tapi tidak ada listrik di tempat tersebut. Dia kemudian memindahkan meteran listrik ke tempat tersebut.

Baca Juga :  Tips Makan Hemat ala Mahasiswa Kos

Petugas kemudian menjelaskan bahwa memindah meteran harus mendapat izin dan prosedur dari pihak terkait. Video tersebut juga memperlihatkan total tagihan denda yang harus dibayar ibu tersebut yakni lebih dari Rp58 juta.

https://www.tiktok.com/@gubugbromo/video/7184733716936166682

Video tersebut ramai diunggah ulang oleh akun viral di media sosial. Salah satunya akun Instagram @terangmedia, yang langsung mengundang reaksi beragam dari netizen.

“Sebetulnya ibunya korban dari oknum yang ngegeser itu… cuma si ibu kebetulan gak ngerti prosedur ya jadinya apes doank,” tulis akun @awa***.

Baca Juga :  10 TKA Asal Cina Masuk Lewat Jalur Perbatasan di Atinggola

“Rumus dendanya gimana sih… jarak x tegangan x voltase x koefisien x rupiah, apa gimana?,” tulis akun @her***.

“58 juta. Untuk apa uang itu. Kalikan aja berapa orang yang melanggar. Bukan kah PLN itu adalah BUMN. Bayaran mereka dari uang rakyat. Terus kok denda sampai segitu. 58 juta,” tulis akun @isw***.

“Pertanyaannya apakah dari pihak PLN nya sudah memberikan sosialisasi terhadap pelanggaran2 yang tidak boleh dilakukan mungkin banyak orang awam yg tidak tahu,” tulis akun @emb***. (Nisa/Gopos)

Tags: Denda Rp58 JutaListrikPindah Meteran Listrik Tanpa IzinPindahkan Meteran Listrik
Previous Post

Kisah Seorang Jemaah Tak Bisa Melihat Kabah Saat Umrah, Ustaz Ini Ungkap Penyebabnya

Next Post

Pemkot Kotamobagu Belajar Administrasi dan Pelayanan Publik di Bone Bolango yang Kaya Prestasi

Related Posts

Lifestyle

Ramadan Berbagi, Gregarious Auto Club Salurkan Sembako untuk Santri dan Anak Panti

Senin 9 Maret 2026
Kuliner

Aston Gorontalo Hadirkan “60 Seconds to Seoul”, Sajikan Puluhan Menu Khas Korea Selama Enam Bulan

Kamis 15 Januari 2026
Lifestyle

‘Cetak Bintang Desa’ Lewat Kreativitas di Tengah Pembangunan

Jumat 31 Oktober 2025
Kuliner

Ratusan Kuliner Viral Bangkok Ramaikan Road Show Kuliner Viral Indonesia di Gorontalo

Kamis 23 Oktober 2025
Traktor Kubota
Tekno

Mengenal Fungsi dan Cara Memilih Traktor yang Tepat

Jumat 26 September 2025
Perayaan 1 tahun Timedoor Academy Gorontalo yang berlangsung di Panti Asuhan  Harapan Umat.
Tekno

Rayakan 1st Anniversary Timedoor Academy Gorontalo, Komitmen Cerdaskan Generasi

Minggu 14 September 2025
Next Post
Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah pimpinan langsung Walikota, Tatong Bara saat melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi di Kabupaten Bone Bolango yang diterima langsung oleh Bupati, Hamim Pou, Rabu (1/2/2023). (Foto Indra/Gopos)

Pemkot Kotamobagu Belajar Administrasi dan Pelayanan Publik di Bone Bolango yang Kaya Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.