GOPOS.ID, GORONTALO – Senjata Api (Senpi) yang digunakan oleh Brigadir SR terhadap karyawan kolektor, merupakan barang bukti (Babuk) sebuah kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dikonfirmasi awal media diruang kerjanya, Senin (7/11/2022).
“Senpi ini merupakan barang bukti,” tegas dia.
Wahyu menerangkan, Senpi ini merupakan barang bukti dari kasus yang sebelumnya pernah terjadi dan dilakukan oleh anggota yang lama di Polres Gorontalo Utara.
“Senpi itu akan dikembalikan ke Polda Gorontalo, sebab waktu itu digunakan sebagai barang bukti untuk proses komisi kode etik,” ucap dia.
“Tapi saat proses pengembalian, terjadi kelalaian yang bersangkutan dan menimbulkan korban,” tandasnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Kolektor Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Brigadir SR oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap seorang karyawan kolektor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka pihaknya juga telah melakukan penanganan terhadap yang berangkutan. Sementara pasal yang diterapkan kepada tersangka ialah pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 351 ayat 2 subsider pasal 360 KUHP. (Putra/Gopos)