GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menghentikan layanan operasional Panti Sosial Tresna Werda Ilomata Kota Gorontalo. Seiring hal itu, seluruh lanjut usia (Lansia) penghuni panti jompo yang terletak di Jl. Ahmad Arbie (ex Jl. Tondano) tersebut dipulangkan.
Informasi yang dirangkum gopos.id, ada sebanyak 36 lansia yang menempati panti sosial Tresna Werda Ilomata. Para lansia ini dipulangkan karena per 1 Januari 2019, penanganan panti sosial untuk lansia (panti jompo) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Proses pemulangan para lansia penghuni panti jompo Tresna Werda Ilomata mulai berlangsung hari ini, Selasa (30/12/2019). Proses pemulangan diawali pertemuan oleh Dinas Sosial, pengurus panti Tresna Werda Ilomata, serta pihak keluarga.
Pantauan gopos.id, pasca pertemuan sudah ada beberapa lansia yang pulang bersama anggota keluarga. Sementara sebagian lainnya masih mengemas barang-barang miliknya, serta menunggu jemputan pihak keluarga.
Kepala Panti Sosial Tresna Werda Ilomata, Anita Kamali, menerangkan penghentian operasional dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2008, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2018.
“Sejalan dengan ketentauan itu maka per 1 Januari layanan untuk panti sosial lanjut usia menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Anita Kamali.
Menurut Anita Kamali, pihaknya sengaja menyampaikan dua hari sebelum 1 Januari 2020 agar kiranya para penghuni panti bisa bersiap-siap.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo, Nixon Rahman, mengatakan mengacu pada ketentuan PP maupun Permensos, maka untuk layanan panti sosial lansia Tresna Werda Ilomata ditiadakan mulai 1 Januari 2020. Sebab layanan tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Oleh karena itu kita memulangkan seluruh penghuni panti yang berjumlah 36 orang lansia,” ujar mantan Camat Kota Timur itu.
Menurut Nixon Rahman, pelayanan sosial yang menjadi kewenangan Pemkot Gorontalo yaitu pelayanan di luar panti sosial.(muhajir/adm-02/gopos)