GOPOS.ID, POHUWATO – Seluruh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato sepakat dan mendukung penerapan protokol kesehatan dalam proses kampanye.
Sebab penyelenggaraan pilkada Tahun 2020 yang digelar di masa pandemi covid-19 turut berdampak pada pelaksanaan Kampanye. Sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada Tahun 2020, kegiatan kampanye monologis yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah tidak diperbolehkan lagi.
Praktis hanya ada 2 (dua) metode kampanye yang diperbolehkan, yakni pertemuan terbatas/dialogis, serta kampanye melalui media massa ataupun dengan metode Daring.
Khusus untuk kampanye Dialogis saja, jumlah massa yang dihadirkan tidak boleh lebih dari 50 (lima puluh) orang. Itupun jarak antara peserta kampanye minimal 1 (satu) meter, wajib menggunakan masker dan ditempat pelaksanaan kampanye harus tersedia sarana sanitasi / tempat cuci tangan bagi peserta kampanye.
Aturan kampanye bagi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 sebagaimana yang tercantum PKPU Nomor 11 Tahun 2020 diatas tentu akan terasa memberatkan bagi pasangan calon ataupun Tim Sukses yang akan melaksanakan kampanye pilkada.
Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi para paslon Bupati dan Wakil Bupati kab. Pohuwato Tahun 2020. Bahkan mereka mendukung penuh penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye nanti. Hal ini terlihat jelas dengan adanya Baliho dukungan penerapan protokol kesehatan yang terpasang di depan Sekretariat Tim Pemenangan masing–masing pasangan calon. (muhajir/gopos)
Berikut baliho dukungan penerapan prokes oleh para paslon dalam kampanye: