GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama Team Resmob Polres Gorontalo Kota, Team Resmob Polres Pohuwato dan di backup Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus lima pelaku pencurian handphone di wilayah Provinsi Gorontalo.
Tak hanya melakukan pencurian di toko handphone kelima pelaku juga sering melakukan pembobolan sarang walet di Gorontalo. Diketahui kelimanya juga merupakan residivis kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan kelimanya merupakan pencuri spesialis pembobolan toko dan sarang burung walet dengan menggunakan gunting besi beton di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Kelimanya diamankan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Gorontalo dan Tim Opsnal Satreskrim Polres jajaran yang diback up oleh Jatanras Polrestabes Makasar, pada Sabtu (16/7/2022), ungkapnya dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (20/7/2022).
Lanjutnya, Team gabungan berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku yang ikut terlibat, yakni AP alias Lali (54), MFP alias Fadly (35), FS alias Fadli (41), AS alias Ucok (34) dan MZ alias Andi (42) serta untuk dua pelaku lainnya yakni J dan A masih dilakukan pencarian oleh Tim Penyidik.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan kejadian dan kasus pencurian di wilayah Hukum Polda Gorontalo di Tahun 2022 dan menjadi perhatian Kapolda Gorontalo dalam setiap Anev,” katadia.
“Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dengan memerintahkan Tim Resmob Polda dan Polres untuk melakukan penyelidikan,” imbuh dia.
Wahyu menerangkan, Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan, Tim Resmob Polda Gorontalo dan Polres jajaran yang diback up oleh Jatanras Polrestabes Makasar berhasil mengamankan 5 pelaku residivis pencurian spesialis pembobolan toko dan sarang walet di Kota/Kabupaten Gorontalo.
“Dimana 3 pelaku berhasil diamankan saat transit di pelabuhan Makassar untuk tujuan ke Surabaya dan 2 lainnya diamankan di Provinsi Gorontalo,” ujarnya menerangkan.
Baca Juga: Brigadir YS Ternyata Sudah Berulangkali Cabuli Korbannya
Wahyu menjelaskan, beberapa barang bukti yang diamankan ialah Barang bukti yakni, 2 buah gunting besi beton, 1 unit mobil, 45 unit hp infinix, 30 unit hp Samsung, 28 unit hp Oppo, 35 unit hp vivo, 2 buah power bank, 1 buah headset, 3 buah casing hp, 2 buah dombet, 37 vouvher pulsa, 1 dos kartu telkomsel, 3 dos obat pupuk pertanian dan 1 speaker merk Advan.
Akibat perbuatan yang dilakukan kelima pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Putra/Gopos)