GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah Thaib atas dugaan keterlibatannya dalam Pilkada 2020, Senin (20/1/2020).
Saat ditemui usai pemeriksaan, Hadijah membantah keterlibatannya dalam pencalonan diri sebagai bakal calon wakil bupati di salah satu partai politik. Hadijah mengungkapkan bahwa isu yang beredar tentang pengambilan formulir pendaftaran itu atas inisiatif salah seorang teman.
“Saya tidak pernah mendaftar, tidak sampai mengambil formulir. Hanya mendaftar untuk mengambil formulir. Itupun dilakukan oleh teman saya karena tingginya minat masyarakat untuk saya bisa mendampingi pak Bupati,” ungkap Hadijah
Lebih lanjut, Hadijah juga menjelaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya masih terikat dan pastinya akan melanggar netralitas ASN.
Hadijah juga menambahkan untuk saat ini dirinya belum bisa memenuhi permintaan masyarakat selagi menjabat sebagai ASN.
“Untuk saat ini mungkin belum, nanti saja mungkin setelah pensiun. Kalau sudah pensiunkan sudah tidak ada masalah,” ungkap Hadijah.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menungkapkan selama pemeriksaan, Hadijah dicecar dengan 12 pertanyaan.
Wahyudin juga menjelaskan bahwa tindakn yang dilakukan Bawaslu ini merupakan upaya pencegahan dalam menindak lanjuti surat Bawaslu RI perihal o3ngawasan netralitas ASN.
“Jadi terkait informasi yang beredar dimedia, tentang pengambilan formulir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo. Maka wajib bagi kami untuk melakukan pendalaman,” jelas Wahyudi. (Arif/Gopos)