No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebut Pakai APBD Rp53 Miliar, Gubernur Gorontalo Polisikan Adhan Dambea

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 9 Juni 2021
in Gorontalo
0
Rusli Habibie Polisikan Adhan Dambea

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memberi keterangan kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Polda Gorontalo, Selasa (9/6/2021). (Ari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengenai raibnya dana Rp53 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo 2019, berbuntut. Atas pernyataannya tersebut Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo, Selasa (9/6/2021).

Adhan diadukan dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pribadi maupun keluarga Rusli Habibie. Tuduhan itu disematkan pada Adhan Dambea berdasarkan pernyataannya yang menduga dana APBD Rp53 miliar digunakan Rusli Habibie untuk serangan fajar pada Pileg 2019.

Rusli Habibie menegaskan, pernyataan yang disampaikan Adhan Dambea tersebut sama sekali tidak benar. Sebab dirinya tidak pernah menggunakan dana sebanyak itu untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi nama saya tercemar, martabat saya keluarga saya malu semua. Makanya saya tempuh jalur hukum, sehingga saya konfirmasi tadi ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) tadi di proses dengan baik, saya minta profesional dan dudukkan perkara ini pada tempatnya,” tegas Rusli Habibie usai memberi laporan di Polda Gorontalo.

Gubernur Gorontalo dua periode itu menyampaikan, hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo 2020 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat itu merupakan yang ke-8 berturut-turut oleh hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Dinkesprov Gorontalo Maksimalkan Peran Pokjanal Posyandu

“Tidak mungkin ada uang Rp53 miliar yang kami sajikan salah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pemerintah, tidak ketahuan oleh BPK RI, ini tidak mungkin,” ungkapnya.

Rusli menantang Adhan Dambea membuktikan tuduhannya. Menurut Rusli jika ia merasa mengunakan uang tersebut maka ia sendiri yang datang langsung ke polisi untuk menyerahkan diri.

“Waktu itu saya kan bukan calon, yang calon kan istri saya yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI,” ucap Rusli

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu membantah pula bahwa tidak pernah membalas surat yang disampaikan Adhan Dambea.

“Ini suratnya sudah di balas oleh Pemprov dan DPRD kepada saudara Adhan Dambea. Lucunya surat yang disampaikan mengunakan logo Diyapara, maka surat ini saya pertanyakan apa sebagai Anggota DPRD atau sebagai ketua yayasan LSM,” tegas Rusli

Sementara itu Kasubid Bina Keuangan Daerah Pemprov Gorontalo, Suryanto Gobel menyampaikan pernyataan Adhan Dambea sangat tidak berdasar dan jauh dari kenyataan. Menurutnya Adhan tidak jeli dan tidak paham membaca laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Baca Juga :  Arus Penumpang di Pelabuhan Ferry Gorontalo Melonjak

“Dalam laporan tersebut, belanja hibah itu terdiri dari dua jenis. Yaitu hibah berupa uang dan hibah berupa barang,” ujar Suryanto.

Ia mengatakan, dana hibah Rp53 miliar yang dituduhkan Adhan Dambea adalah hibah berupa barang yang tersebar di beberapa OPD. Di antaranya Rumah Layak Huni untuk masyarakat yang dikenal dengan Rumah Hunian Idaman Rakyat (RH-IR).

Lebih lanjut Suryanto mengatakan, dua laporan tersebut berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada pemerintah daerah dan format konsolidasi belanja hibah pada LRA-LKPD sesuai Permendagri 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

“BPK juga telah melakukan audit anggaran hibah tersebut dan disajikan laporan keuangan hibah barang maupun uang. Semuanya dikonversi menjadi laporan realisasi dana hibah. Jadi, Adhan harus membaca secara utuh dan komprehensif baik laporan keuangan daerah maupun peraturan yang terkait di dalamnya,” pungkasnya.(Ari/gopos)

Tags: Adhan DambeaGorontaloGubernur GorontaloRusli Habibie
Previous Post

Tolak Alfamart-Indomaret, P4KB Minta Pemkab-DPRD Pohuwato Fokus Ekonomi Kerakyatan

Next Post

846 Mahasiswa Lolos Seleksi Program Beasiswa Bone Bolango Cemerlang

Related Posts

Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar
Gorontalo

Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

Selasa 1 Juli 2025
Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
846 Mahasiswa Lolos Seleksi Program Beasiswa Bone Bolango Cemerlang

846 Mahasiswa Lolos Seleksi Program Beasiswa Bone Bolango Cemerlang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.