GOPOS.ID, GORONTALO – Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengenai raibnya dana Rp53 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo 2019, berbuntut. Atas pernyataannya tersebut Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo, Selasa (9/6/2021).
Adhan diadukan dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pribadi maupun keluarga Rusli Habibie. Tuduhan itu disematkan pada Adhan Dambea berdasarkan pernyataannya yang menduga dana APBD Rp53 miliar digunakan Rusli Habibie untuk serangan fajar pada Pileg 2019.
Rusli Habibie menegaskan, pernyataan yang disampaikan Adhan Dambea tersebut sama sekali tidak benar. Sebab dirinya tidak pernah menggunakan dana sebanyak itu untuk kepentingan pribadinya.
“Jadi nama saya tercemar, martabat saya keluarga saya malu semua. Makanya saya tempuh jalur hukum, sehingga saya konfirmasi tadi ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) tadi di proses dengan baik, saya minta profesional dan dudukkan perkara ini pada tempatnya,” tegas Rusli Habibie usai memberi laporan di Polda Gorontalo.
Gubernur Gorontalo dua periode itu menyampaikan, hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo 2020 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat itu merupakan yang ke-8 berturut-turut oleh hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Tidak mungkin ada uang Rp53 miliar yang kami sajikan salah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pemerintah, tidak ketahuan oleh BPK RI, ini tidak mungkin,” ungkapnya.
Rusli menantang Adhan Dambea membuktikan tuduhannya. Menurut Rusli jika ia merasa mengunakan uang tersebut maka ia sendiri yang datang langsung ke polisi untuk menyerahkan diri.
“Waktu itu saya kan bukan calon, yang calon kan istri saya yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI,” ucap Rusli
Mantan Bupati Gorontalo Utara itu membantah pula bahwa tidak pernah membalas surat yang disampaikan Adhan Dambea.
“Ini suratnya sudah di balas oleh Pemprov dan DPRD kepada saudara Adhan Dambea. Lucunya surat yang disampaikan mengunakan logo Diyapara, maka surat ini saya pertanyakan apa sebagai Anggota DPRD atau sebagai ketua yayasan LSM,” tegas Rusli
Sementara itu Kasubid Bina Keuangan Daerah Pemprov Gorontalo, Suryanto Gobel menyampaikan pernyataan Adhan Dambea sangat tidak berdasar dan jauh dari kenyataan. Menurutnya Adhan tidak jeli dan tidak paham membaca laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas keuangan pemerintah daerah (LKPD).
“Dalam laporan tersebut, belanja hibah itu terdiri dari dua jenis. Yaitu hibah berupa uang dan hibah berupa barang,” ujar Suryanto.
Ia mengatakan, dana hibah Rp53 miliar yang dituduhkan Adhan Dambea adalah hibah berupa barang yang tersebar di beberapa OPD. Di antaranya Rumah Layak Huni untuk masyarakat yang dikenal dengan Rumah Hunian Idaman Rakyat (RH-IR).
Lebih lanjut Suryanto mengatakan, dua laporan tersebut berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada pemerintah daerah dan format konsolidasi belanja hibah pada LRA-LKPD sesuai Permendagri 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
“BPK juga telah melakukan audit anggaran hibah tersebut dan disajikan laporan keuangan hibah barang maupun uang. Semuanya dikonversi menjadi laporan realisasi dana hibah. Jadi, Adhan harus membaca secara utuh dan komprehensif baik laporan keuangan daerah maupun peraturan yang terkait di dalamnya,” pungkasnya.(Ari/gopos)