GOPOS.ID – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Drumer Superman Is Dead itu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 1 tahun, 2 bulan.
Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait unggahannya di media sosial yang menyebut IDI Kacung WHO. Unggahan tersebut membuat majelis hakim menilai Jerinx mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap IDI di media sosial.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian,” kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus dikutip dari laman suara.com.
“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan,” sambungnya.(adm-02/gopos)