GOPOS.ID, GORONTALO – RD, seorang remaja di Kecaman Hulonthalangi, Kota Gorontalo ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (7/2/2024). RD ditangkap setelah diduga menyebarluaskan video asusila bersama mantan pacarnya di jejaring media sosial Instagram. Saat ini, RD mendekam di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan ulah RD yang menyebarluarkan video asusila mantan pacarnya terbongkar setelah orang tua korban dipanggil ke sekolah. Saat itu pihak sekolah menayakan perihal video asusila yang beredar di media sosial, karena sosok perempuan yang ada dalam video tersebut persis dengan sosok korban.
“Setelah diperiksa merujuk ke sang anak, maka orang tua korban keberatan dan melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Kompol Leonardo Widharta, Jumat (9/2/2024).
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota lalu melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan RD. Bersamaan dengan itu Polresta Gorontalo Kota juga turut meminta keterangan korban.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bila RD dan korban pernah menjalin hubungan asmara. Selama menjalin hubungan asrama, RD dan korban pernah melakukan hubungan layaknya suami istri pada 2021 dan awal 2024. Ironinya, RD mengancam korban akan menyebarluaskan video asusila bila tak memenuhi nafsu bejatnya.
“Penyebaran video asusila ini baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antara dirinya dengan korban,” ungkap Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menambahkan, korban mengaku mendapat tekanan dari RD berupa ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Leonardo.(adm-02/gopos)