GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gorontalo menutup sementara sebuah kedai kopi di kompleks Pasar Murni Kota Gorontalo, Sabtu (5/12/2020) malam. Penutupan sementara itu dilakukan karena kedai kopi tersebut dinilai abai menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Karena tak patuh prokes. Jadi terpaksa tempat ini kita tutup dulu sementara waktu sampai 7 Desember 2020,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Dinas Satpol PP Provinsi Gorontalo, Marten Soleman.
Penutupan sementara sebuah kedai kopi di kompleks Pasar Murni Kota Gorontalo dilakukan tim Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan operasi penegakan disiplin prokes. Operasi menyasar sejumlah wilayah dan pusat-pusat keramaian warga. Seperti mall, Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, serta sejumlah warung/kedai kopi.
“Di samping memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha, operasi hari ini sudah mulai menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penerapan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan,” tutur Marten Soleman.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya, mengemukakan dalam hal penindakan pihaknya tetap mengutamakan hubungan persuasif dengan masyarakat. Meskipun demikian, mereka tetap akan melakukan penindakan secara tegas kepada pelanggar prokes.
“Sebanyak 25 pelanggar yang sudah kita berikan teguran tertulis,” tandasnya.(Ramlan/gopos)