GOPOS.ID, MARISA – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Pohuwato, meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, didapati membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,44 gram
Pemuda tersebut berinisial MR asal Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato. Ia diringkus usai melakukan transaksi barang haram di Provinsi Sulawesi Tengah, pada 29 Januari 2023.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Henry Turangan, penangkapan MR beserta barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami berhasil mengamankan seorang laki laki Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, di depan Polsek Popayato Barat,” ujar Renly, Senin (06/02/2023)
Renly mengaku, target operasi tim Satnarkoba Pohuwato setelah menerima informasi, adanya aktifitas transaksi jual beli Narkotika di Popayato Barat.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun paling rendah 12 tahun,” tutup Renly.(Yusuf/gopos)