No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sarlis Mantu Dibebaskan Usai Terbukti Dijebak, Pengacara Siap Tuntut Balik Pelapor

Alex by Alex
Kamis 8 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Sarlis Mantu Dibebaskan Usai Terbukti Dijebak, Pengacara Siap Tuntut Balik Pelapor

Sarlis Mantu (tengah) bersama tim pengacara, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (7/2/2024).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya membebaskan Sarlis Mantu selaku terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas kepemilikan kapal tangkap ikan KM 887.

Sebelumnya, Sarlis Mantu alias Om Ungke ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Sucipto Kadir dan Kadir Laya telah melakukan penipuan dan penggelapan bersama dua tersangka lainnya pada 2023 lalu.

Isinya, Sucipto Kadir cs melaporkan bahwa Sarlis Mantu telah melakukan penipuan yang mana seharusnya KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin Sarlis Mantu, telah dialihkan penguasaannya berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis Mantu dan Andri Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera. Selanjutnya oleh Andri Ackhir, kepemilikan tersebut diserahkan kepada Kadir Laya yang merupakan ayah dari Sucipto Kadir yang saat ini merupakan Anggota DPRD Kota Gorontalo.

Kuasa hukum terdakwa Sarlis Mantu, Frengki Uloli menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil membuktikan dalam persidangan bahwa Sarlis tidak pernah mengalihkan penguasaan Bantuan Hibah Milik Negara (BHMN) tersebut.

Baca Juga :  Jelang Putusan Darwis Moridu, Massa Aksi Unjuk Rasa di Depan PN Gorontalo

“Bahkan dalam fakta persidangan terungkap skenario adanya pengalihan ini ternyata otaknya adalah pelapor sendiri, di mana surat-surat yang ditandatangani oleh Sarlis dan Andri (terdakwa tiga) adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu,” kata Frengki.

Pihaknya meyakini, bahwa Sarlis Mantu hanya masuk dalam pusaran jebakan dari Mulyadi Saegart selaku terdakwa satu, di mana Mulyadi dalam pengelolaan kapal KM 887 tidak pernah memberikan laporan hasil tangkap dan setoran simpanan wajib kepada koperasi.

“Terdakwa satu ini telah terlilit hutang. Masalah ini kemudian menjadikan terdakwa satu gelap mata dan berusaha menggadaikan KM 887 kepada Sucipto Kadir. Di sisi lain, ada keinginan dari Sucipto Kadir untuk menguasai kapal BHMN ini. Nah, dibuatlah surat-surat pernyataan itu. Padahal terdakwa satu menyampaikan baik kepada terdakwa dua (Sarlis Mantu) dan terdakwa tiga (Andri) bahwa pengalihan kapal ini hanya untuk kepentingan pengurusan surat izin penangkapan ikan (andon) di Bitung, bukan untuk dialihkan kepada Sucipto Kadir,” urai Frengki.

Baca Juga :  Sidang Darwis Moridu: Kakak Awis Beber Dugaan Penganiayaan oleh Terdakwa

Frengki pun bersyukur kepada majelis hakim yang sangat peka dan jeli menelusuri modus operandi dari terdakwa satu Mulyadi Saegart dan Sucipto Kadir selaku pelapor sehingga Sarlis ditetapkan sebagai tersangka dan berujung ke pengadilan.

“Terdakwa satu (Mulyadi) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum satu tahun, sedangkan klien kami Sarlis Mantu dan terdakwa tiga (Andri) dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan serta dipulihkan hak-haknya,” kata Frengki. 

Pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada Penuntut Umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui terdakwa Sarlis Mantu.

Di lain pihak, Frengki bersama tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum balik baik kepada saksi yang memberatkan Sarlis Mantu dan para pelapornya.

“Kami akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum, atas kerugian yang diderita oleh klien,” tegasnya.(*)

Tags: BHMNKM 887Pengadilan Negeri GorontaloSarlis Mantu
Previous Post

Jelang Pemilu, Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas Pantau Stok BBM-Elpiji

Next Post

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Soal Proyek Jalan Panjaitan Gorontalo, Dinas PU Wajib Ganti Rugi Rp1,4 Miliar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.