GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya membebaskan Sarlis Mantu selaku terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas kepemilikan kapal tangkap ikan KM 887.
Sebelumnya, Sarlis Mantu alias Om Ungke ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Sucipto Kadir dan Kadir Laya telah melakukan penipuan dan penggelapan bersama dua tersangka lainnya pada 2023 lalu.
Isinya, Sucipto Kadir cs melaporkan bahwa Sarlis Mantu telah melakukan penipuan yang mana seharusnya KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin Sarlis Mantu, telah dialihkan penguasaannya berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis Mantu dan Andri Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera. Selanjutnya oleh Andri Ackhir, kepemilikan tersebut diserahkan kepada Kadir Laya yang merupakan ayah dari Sucipto Kadir yang saat ini merupakan Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Kuasa hukum terdakwa Sarlis Mantu, Frengki Uloli menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil membuktikan dalam persidangan bahwa Sarlis tidak pernah mengalihkan penguasaan Bantuan Hibah Milik Negara (BHMN) tersebut.
“Bahkan dalam fakta persidangan terungkap skenario adanya pengalihan ini ternyata otaknya adalah pelapor sendiri, di mana surat-surat yang ditandatangani oleh Sarlis dan Andri (terdakwa tiga) adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu,” kata Frengki.
Pihaknya meyakini, bahwa Sarlis Mantu hanya masuk dalam pusaran jebakan dari Mulyadi Saegart selaku terdakwa satu, di mana Mulyadi dalam pengelolaan kapal KM 887 tidak pernah memberikan laporan hasil tangkap dan setoran simpanan wajib kepada koperasi.
“Terdakwa satu ini telah terlilit hutang. Masalah ini kemudian menjadikan terdakwa satu gelap mata dan berusaha menggadaikan KM 887 kepada Sucipto Kadir. Di sisi lain, ada keinginan dari Sucipto Kadir untuk menguasai kapal BHMN ini. Nah, dibuatlah surat-surat pernyataan itu. Padahal terdakwa satu menyampaikan baik kepada terdakwa dua (Sarlis Mantu) dan terdakwa tiga (Andri) bahwa pengalihan kapal ini hanya untuk kepentingan pengurusan surat izin penangkapan ikan (andon) di Bitung, bukan untuk dialihkan kepada Sucipto Kadir,” urai Frengki.
Frengki pun bersyukur kepada majelis hakim yang sangat peka dan jeli menelusuri modus operandi dari terdakwa satu Mulyadi Saegart dan Sucipto Kadir selaku pelapor sehingga Sarlis ditetapkan sebagai tersangka dan berujung ke pengadilan.
“Terdakwa satu (Mulyadi) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum satu tahun, sedangkan klien kami Sarlis Mantu dan terdakwa tiga (Andri) dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan serta dipulihkan hak-haknya,” kata Frengki.Â
Pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada Penuntut Umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui terdakwa Sarlis Mantu.
Di lain pihak, Frengki bersama tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum balik baik kepada saksi yang memberatkan Sarlis Mantu dan para pelapornya.
“Kami akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum, atas kerugian yang diderita oleh klien,” tegasnya.(*)