No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sampaikan Replik, JPU Kukuh Nyatakan Darwis Moridu Lakukan Penganiayaan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 3 November 2020
in Hukum & Kriminal
0
JPU Replik Darwis Moridu

Pembacaan Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tehadap semua isi Pledoi Kuasa Hukum Darwis Moridu, Selasa (3/11/2020), yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gorontalo. (F.Ramlan/gopos).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh menyatakan terdakwa Darwis Moridu melakukan penganiayaan terhadap Awis Idrus. Pernyataan itu disampaikan JPU menanggapi pembelaan terdakwa (replik) pada dalam sidang lanjutan dugaan penganiayan dengan terdakwa Darwis Moridu di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (3/11/2020). 

Sidang yang dimulai pada Pukul 10.30 WITA tersebut, terlihat Jaksa Penuntut Umum menolak semua isi pledoi yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum Darwis Moridu pada sidang sebelumnya, Selasa (27/10/2020).

JPU menjelaskan, terdakwa Darwis Moridu sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban Awis Idrus dengan cara menginjak-injak korban menggunakan kaki kanannya. Sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Menurut JPU, Penganiyaan terhadap korban Awis Idrus tersebut terjadi ad tanggal 5 Agustus 2010. Dan baru di visum nanti pada Bulan Januari.

Baca Juga :  Rakernas di Gorontalo, APHTN-HAN Perkokoh Visi Misi

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, alasan Penasehat Hukum yang menyatakan korban Awis Idrus meninggal dunia disebabkan penyakit ambein tersebut tdk beralasan.

“Kemudian alasan istri korban sangat jelas mengatakan, korban Awis Idrus dianiya pada hari kamis, tanggal 5 Agustus Tahun 2010,” sambungnya.

Sementara Kuasa Hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu SH masih kukuh dengan pembelaannya.

Ia menjelaskan, meninggalnya Awis Idrus memang disebabkan penyakit ambein. Sebab kata Bahtin, berdasarkan penyampaian dari Dokter yang menangani korban, pada tanggal 19 Agustus 2010 korban tersebut sudah dinyatakan smbuh.

“Dan saat itu keluhan korban sudah bukan lagi masalah ambein, tapi sudah masalah pencernaan saluran kencing,” katanya

Ia menjelaskan, pada intinya pihaknya sudah menanggapi secara lisan replik yang disampaikan oleh JPU yang menuntut terdakwa Darwis Moridu dengan pasal 351 ayat 2 tentang adanya luka berat yang diderita korban Awis Idrus.

Baca Juga :  Ketua PN Marisa Bangga Nawawi Pomalango Terpilih Sebagai Pimpinan KPK

“Menurut kami sesuai fakta di persidangan yang berhak menyatakan seseorang itu sakit adalah Dokter. Fakta itu yang dikeluhkan oleh korban yakni gangguan saluran pencernaan,” ucap Bahtin.

Setelah diobati, kata Bahtin, pada 19 Agustus 2010 korban keluar dan langsung dinyatakan sembuh oleh dokter. Kemudian pada 17 September 2010 ketika korban kembali melakukan pemeriksaan di klinik setempat.

“Jadi yang dikeluhkan hanya infeksi saluran kencing ketika diperiksa dan dianogsa oleh dokter Iwan, korban tidak disarankan dirawat inap, karena keluhannya tidak terlalu parah,” pungkas Bahtin Tomayahu. (Ramlan/gopos)

Tags: Darwis MoriduPenganiayaanPN Gorontalo
Previous Post

Selamat Datang di Kampung Halaman Dubes RI Untuk Bosnia Herzegovina

Next Post

BPBD Pohuwato Minta Warga Waspada Gelombang Tinggi

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Perda Prov. Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 Menunjang Pendisiplinan Prokes di Pohuwato

BPBD Pohuwato Minta Warga Waspada Gelombang Tinggi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.