No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rumah dan Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo Disita Polisi

Hasan by Hasan
Jumat 27 Januari 2023
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua gedung mewah yang terdiri sebuah rumah dan kos-kosan di Kota Gorontalo disita oleh Polresta Gorontalo Kota. Kedua gedung mewah itu disita berkaitan perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp6,7 miliar oleh mantan karyawan UD Tiga Sejati, Kota Gorontalo, FE alias Fendi.

Rumah mewah yang disita Polisi berlokasi di Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sementara kos-kosan mewah yang disita berlokasi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Penyitaan dipimpin Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, Rabu (25/1/2023).

Selain bangunan rumah dan kos-kosan, Polresta Gorontalo Kota juga turut menyita barang-barang berharga, perabot, serta tanah atas nama Fendi dan istrinya.

Informasi yang dirangkum gopos.id, dalam penggelapan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu FE alias Fendi bersama istrinya, SMH alias Memi. Se kemudian WH alias Winda. Fendi diketahui merupakan karyawan UD Tiga Sejati yang bertugas di bidang pemasaran. Sedangkan Winda bertugas di bidang administrasi UD Tiga Sejati.

Dalam pengembangan kasus selanjutnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, kembali menetapkan Fendi, Memi, dan Winda sebagai tersangka Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Satgas Lanal Gorontalo Utara dan Pemkab Gelar Gorut Clean Seas

Kasus penggelapan dan pencucian uang ini bermula saat pemilik UD Tiga Sejati, Wendi Holiangu, mencurigai adanya laporan penjualan yang tak wajar yang disampaikan Fendi pada Januari 2021. Setelah ditelusuri pemilik UD Tiga Sejati menemukan jumlah barang yang keluar dari gudang dengan uang yang disetorkan tidak sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, pemilik UD Tiga Sejati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada September 2022.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi Polresta Gorontalo Kota dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), FA diduga melakukan aksinya tersebut sejak 2018 hingga Januari 2021. Hal itu mengakibatkan pihak UD Tiga Sejati mengalami kerugian karena jumlah hasil penjualan yang diterima tak sesuai dengan jumlah barang yang keluar.

“Hasil audit independen menemukan kerugian yang dialami UD Tiga Sejati senilai Rp6,7 miliar,” ungkap Leonardo.

Polisi menduga ketiga tersangka menempatkan dana ke rekening atas nama orang lain. Selain itu uang milik UD Tiga Sejati yang diduga digelapkan digunakan membeli tanah dan bangunan atas nama orang lain. Dalam transaksi ketiga tersangka diduga melakukan secara tunai untuk memutuskan aliran transaksi.

Baca Juga :  Alasan Warga Tolak Kontainer Melintas di Jalan Gelatik, Heledulaa Utara

“Oleh karena itu, kami lakukan penyitaan untuk semua barang yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato ini.

“Kami pun telah mencari informasi dari pihak bank, di mana saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan SHM, jumlahnya tidak signifikan. Diduga, dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian asset,” tutur Kompol Leonardo.

Menurut Leonardo, dua tersangka yakni FA dan WH, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam perkara dugaan penggelapan dan untuk SMH masih dalam penahanan Polresta Gorontalo Kota. Sedangkan untuk TPPU, pihaknya pula telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(sari/gopos)

Tags: GorontaloPencucian UangPenggelapan
Previous Post

Eduart Wolok Usul HPN Diselenggarakan di Gorontalo

Next Post

Kapolsek Sumalata Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

Kapolsek Sumalata Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.