GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah menganggarkan Rp5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani masalah Coronavirus Disease (Covid-19). Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,9 Triliun dikelola Kementerian Kesehatan.
Sisanya sebanyak Rp3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani Covid-19.
Baca Juga: Polres Blitar Bantu Dua Nenek yang Sebatang Kara
Pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium, dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL).
Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Abdul Kadir mengatakan untuk insentif Nakes. Pemerintah sudah membayar lebih dari Rp843 miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp510 miliar dari pagu Rp1,9 Triliun insentif daerah lebih dari Rp333 miliar dari pagu Rp3,7 triliun.
Baca Juga: Hari Terakhir Coklit, KPU Kab Gorontalo Gelar Rapat Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
“Untuk santunan tenaga kesehatan meninggal dilakukan melalui verifikasi atas tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 yang memberikan pelayanan di Fasyankes,” kata Kadir melalui keterangan resmi yang dilansir gopos.id dari Infopublik.id, Rabu (12/8/2020).
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menggunakan APBN dan APBD. Selanjutnya, santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19. Yang disiapkan pemerintah sebesar Rp60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang Nakes yang meninggal dunia.
“Hingga 10 Agustus kita sudah menyerahkan sebanyak 35 persen atau sebanyak Rp21 miliar kepada 70 orang keluarga dari tenaga kesehatan yang meninggal,” kata Kadir. (rls/andi/gopos)