No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Risman Taha Akan Banding ke PT TUN

Turut Ajukan Uji Materil di Mahkamah Agung

Arashy by Arashy
Kamis 12 Maret 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
15
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, tidak lantas membuat kubu mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Risman Taha, patah arang. Sebaliknya, melalui penasehat hukum, Risman Taha akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Langkah itu ditempuh Risman Taha lantaran tidak menerima putusan PTUN Gorontalo. Penasehat Hukum, Risman Taha, Ferdinan menilai, banyak kejanggalan atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PTUN Gorontalo.

“Oleh karena itu kita sudah bulat untuk mengajukan banding ke PTTUN,” ujar Ferdinan.

Baca Juga :  Ustad Ishak Bakari Ajak Umat Muslim Fokus di Bulan Ramadan

Adapun kejanggalan yang dalam putusan PTUN Gorontalo, dalam penilaian kuasa hukum Risman Taha, yakni menyangkut substansi Pasal 105 ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2018. Ferdinan menyebutkan, putusan PTUN agak menyimpang dari substansi ketentuan tersebut serta fakta hukum yang ada.

“Kita menyatakan tidak sependapat dengan putusan PTUN Gorontalo. Kita siap banding,” tegas Ferdinan.

Tidak hanya mengajukan banding ke PTTUN, pihak Risman Taha juga akan mengajukan uji materil terhadap Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Yaitu tentang pasal 99 dan Pasal 100 ayat (3).

Baca Juga :  Risman Taha Bidik Kursi Wali Kota, Ikut Daftar Penjaringan Partai Demokrat

“Sesuai dengan pertimbangan yang dibacakan hakim tadi bahwa pasal itu belum dicabut. Oleh karena itu kita akan melakukan hak uji materil di Mahkamah Agung,” ujar Ferdinan.(muhajir/gopos)

Tags: GugatanMahkamah AgungPT TUNPTUN GorontaloRisman Taha
Previous Post

PTUN Tolak Gugatan Risman Taha, SK Gubernur Gorontalo Sah

Next Post

Masyarakat Harus Punya Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Related Posts

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Masyarakat Harus Punya Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.