GOPOS.ID, GORONTALO – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, tidak lantas membuat kubu mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Risman Taha, patah arang. Sebaliknya, melalui penasehat hukum, Risman Taha akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Langkah itu ditempuh Risman Taha lantaran tidak menerima putusan PTUN Gorontalo. Penasehat Hukum, Risman Taha, Ferdinan menilai, banyak kejanggalan atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PTUN Gorontalo.
“Oleh karena itu kita sudah bulat untuk mengajukan banding ke PTTUN,” ujar Ferdinan.
Adapun kejanggalan yang dalam putusan PTUN Gorontalo, dalam penilaian kuasa hukum Risman Taha, yakni menyangkut substansi Pasal 105 ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2018. Ferdinan menyebutkan, putusan PTUN agak menyimpang dari substansi ketentuan tersebut serta fakta hukum yang ada.
“Kita menyatakan tidak sependapat dengan putusan PTUN Gorontalo. Kita siap banding,” tegas Ferdinan.
Tidak hanya mengajukan banding ke PTTUN, pihak Risman Taha juga akan mengajukan uji materil terhadap Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Yaitu tentang pasal 99 dan Pasal 100 ayat (3).
“Sesuai dengan pertimbangan yang dibacakan hakim tadi bahwa pasal itu belum dicabut. Oleh karena itu kita akan melakukan hak uji materil di Mahkamah Agung,” ujar Ferdinan.(muhajir/gopos)