GOPOS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGo) AH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa dosen hingga tenaga kependidikan di kampus itu, Sabtu (20/4/2024)
Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Devika Rahayu Daud mengatakan sejauh ini sudah ada 12 orang yang melaporkan rektor ke pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo
“Terduga pelaku masih terus membela diri dan menyangkal segala tuduhan, bahkan mencoba memutarbalikkan fakta bahwa para korban hanya mengalami halusinasi,” ucapnya mengutip dari Antara.
Lanjut dia, bila mana terduga pelaku tetap melakukan perlawanan, korban dan Satgas PPKS UNU Gorontalo bakal melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Kata dia, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut alias dinonaktifkan.
Selain itu, jumlah korban ada mencapai 15 orang, namun yang berani melapor perbuatan rektor tersebut baru 12 orang. Dalam laporan satgas tercatat dugaan pelecehan sudah berlangsung sejak lima hari setelah terduga pelaku dilantik menjadi rektor pada November 2023.
“Awalnya, kami berharap masalah ini tidak perlu diributkan dengan catatan rektor mengundurkan diri dan tidak mengulangi perbuatannya, namun ternyata dia merasa tidak bersalah dan terus melawan,” ujarnya menerangkan.
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gorontalo Munawir Sadzali Razak mengungkap pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual fisik dan verbal dari Satgas UNU di akhir Maret 2024.
“Setelah menerima laporan itu, kami sebagai Koordinator Wilayah Kelompok Kerja (Korwil Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di bidang pendidikan tinggi, melakukan pendalaman hingga pendampingan terhadap korban,” ucapnya.
Munawir menerangkan, karena melibatkan pimpinan perguruan tinggi, maka pihaknya segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak Badan Pelaksana dan Pengelola UNU Gorontalo (BP2UNUGO) hingga Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo sebagai penyelenggara.
“Harapan kami kasus ini bisa diselesaikan di internal, namun begitu, selaku pihak yang selalu netral, kami juga terus melakukan pemantauan dan pendampingan terkait perkembangan kasus ini,” ujar dia.
Hingga kini, LLDIKTI masih menyerahkan kasus ini ke pihak internal penyelenggara namun pihaknya tidak bisa mencegah jika korban ingin menempuh jalur hukum sebab itu luar kewenangan pihaknya.
“Kami tidak ingin mengintervensi, kami hanya memberikan pendampingan dan mengawal perkembangan kasus ini,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo Ibrahim T. Sore mengatakan semua tahapan terkait kasus ini sudah ditempuh, bahkan pihaknya telah menunjuk juru bicara terkait masalah ini.
“Kami sudah menunjuk juru bicara terkait persoalan ini, jadi saya belum bisa memberikan komentar terkait ini. Maaf,” kata dia dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Hingga berita ini diterbitkan, ANTARA berupaya menghubungi salah satu juru bicara yang telah ditunjuk oleh PWNU Gorontalo untuk memberikan keterangan resmi. (Antara/Putra/Gopos)