GOPOS.ID, GORONTALO – Balai Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyita 684 jenis kosmetik ilegal atau tanpa izin di Provinsi Gorontalo. Beberapa diantara kosmetik tersebut bahkan ada yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon.
Kepala Balai POM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt mengatakan, berdasarkan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, BPOM bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo berhasil menertibkan 684 jenis kosmetik dengan jumlah sebanyak 14.716 buah.
Menurut Agus Yudi, kosmetik-kosmetik tanpa izin edar ini disita dari 24 toko yang tidak memenuhi ketentuan. Toko-toko ini didapati memperjualbelikan jenis kosmetik ilegal dan tersebar di Kota Gorontalo 18 toko, Kabupaten Gorontalo 5 toko dan Boalemo 1 toko.
“Nilai ekonomis dari penjualan produk kosmetik ilegal yang kami sita senilai Rp. 441.312.800,” ujar Agus Yudi saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).
Adapun jenis kosmetik yang diedarkan terdiri dari berbagai macam produk yaitu cream pemutih, toner pemutih, sabun cair, sabun batangan, body lotion, masker sacheet sampai sediaan rias wajah seperti liptick, eye shadow dan mascara.
Baca juga: Viral, Seorang Driver Taksi Online di Manado Lecehkan Penumpang Cewek, Terekam Live Streaming
Agus mengatakan, sarana atau toko yang kedapatan menjual barang ilegal tersebut 20 diantaranya karena baru pertama kali kedapatan dan mengaku tidak mengetahui barang yang mereka jual adalah ilegal maka diberikan pembinaan.
“Selanjutnya ada yang sudah dilakukan pembinaan tapi masih kembali menjual kosmetik ilegal maka kami rekomendasikan untuk diajukan ke kelompok substansi penindakan BPOM Gorontalo,” ujarnya.
Dari berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar ini, ada beberapa yang diketahui telah mengandung bahan berbaya. BPOM Gorontalo juga akan mengambil sampel untuk pemeriksaan kosmetik ilegal untuk mengetahui kandungan pada kosmetik yang belum diketahui kandungannya. (muhajir/gopos)