GOPOS.ID, LIMBOTO – Jajaran Polres Gorontalo terus melakukan patroli rutin dalam upaya meminimalisir peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gorontalo.
Sudah ratusan botol miras berbagai merek yang berhasil disita melalui kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan melalui polsek jajaran sampai Rabu (10/5/2023).
Seperti di Polsek Pulubala, mengamankan 8 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan 4 botol ukuran 700 ml miras jenis Pinaraci K.
Sementara di wilayah hukum Polsek Batudaa, polisi juga mengamankan 20 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan 4 botol miras jenis Kasegaran.
Untuk Polsek Bongomeme, polisi mengamankan 17 botol ukuran 600 ml jenis cap tikus, 2 botol miras jenis Kasegaran dan 1 botol jenis bir hitam di Desa Botubulowe, Kecamatan Dungaliyo.
Kemudian dari Polsek Mootilango, polisi juga mengamankan miras jenis cap tikus masing-masing 1 galon ukuran 25 liter, 8 sak plastik serta 6 Botol masing-masing berukuran 600 ml. Kemudian ada juga 4 botol bir bintang, 2 botol Kasegaran, dan 2 botol Pinaraci K.
Kemudian di Polsek Limboto Barat, polisi mendapati miras jenis cap tikus sebanyak 7 botol ukuran 600 ml di Desa Ombulo.
Terakhir, Polsek Tolangohula mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 5 botol Ukuran 600 ml, dan 3 botol ukuran 1,5 liter. Ada juga 3 botol miras jenis Kasegaran di salah satu warung warga Desa Gandaria Kecamatan Tolangohula.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya melalui Kabag Ops Kompol Sutrisno mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan patroli dengan sasaran minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol memang merupakan salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan,” kata Sutrisno.
Seluruh minuman yang berhasil disita telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke polsek-polsek guna dilakukan proses selanjutnya.(adm03/gopos)