GOPOS.ID, LIMBOTO – Untuk meminimalisir permasalahan dan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), DPRD Kabupaten Gorontalo berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) Pilkades.
Langkah awal ini dimulai dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo, selasa (25/8/2020).
Ketua komisi satu DPRD Kabupaten Gorontalo, Sarifudin Bano mengungkapkan pembahasan ranperda ini akan segera dirampungkan. Mengingat pada Oktober nanti sejumlah desa di Kabupaten Gorontalo akan menghadapi Pilkades.
“Selama satu pekan hingga tanggal 7 nanti ranperda ini akan kami bahas dan akan segera diuji publik karena pada oktober nanti akan menghadapi pilkades,” ungkapnya.
Politisi partai Demokrat itu juga menjelaskan dalam ranperda tersebut mebahas 200 pasal tentang Pilkades mulai dari tahapan pelaksaaan hingga penyelesaian sengketa.
“Berangkat dari permasalahan pilkades kemarin yang tidak terakomodir, maka kami berusaha membahas hal itu hingga ke tahap penyelesaian sengketa,” tandasnya. (Abin/Gopos)