GOPOS.ID, GORONTALO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kembali bakal dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum nanti bakal diparipurnakan. Konsultasi dilakukan untuk kembali memastikan penambahan sektor koperasi dalam ranperda.
Pada rapat finalisasi Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tim panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD terkait membahasa secara detail tiap isi ranperda sebelum diparipurnakan, Selasa (28/11/2023).
Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan, terjadi pembahasan yang panjang mengenai sektor koperasi pada rapat finalisasi tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan antara PP Nomor 6 tahun 2021 dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Di mana, PP Nomor 6 Tahun 2021 tidak mengakomodir koperasi sebagai sektor pada 16 sektor usaha yang terdapat dalam PP nomor 6. Sedangkan dalam PP Nomor 7, sektor koperasi termasuk dalam penambahan sektor usaha yang dimaksud.
“Tetapi kalau melihat PP 7 harusnnya ada penambahan sektor, sektor koperasi termasuk. Tetapi dalam hurus q ini diminta dihapus. Ada keanehan dalam penuangan konsederan diminta untuk menambahkan PP nomor 6 menjadi dasar hukum dalam perda ini,” ujar AW Thalib.
Menurut AW Thalib, penambahan dasar hukum dalam bunyi konsederan yang merujuk pada P Nomor 6 ini ikut menyebabkan kebingungan dalam penuangan sektor koperasi dalam ranperda.
“Sehingga kami dari pansus meminta kepada eksekutif untuk berkonsultasi kembali supaya ada kejelasan apakah ini akan dihapus atau akan ditambah pada pasal lain,” ujar AW Thalib.
Tim pansus memberikan waktu kepada pihak eksekutif untuk berkonsultasi ke Kemendagri untuk mencari solusi tentang posisi sektor koperasi dalam ranperda penyelenggaraan perizinan. (muhajir/gopos)